Penyalainews - Lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.83/MENLH/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial menjadi puncak dari upaya untuk memperluas akses masyarakat desa hutan dan masyarakat adat dalam pemanfaatan serta pengelolaan kawasan hutan dengan berbagai skema pengelolaan hutan.
Pasalnya, Perhutanan Sosial atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) ini menerupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang pelaksanaannya dilakukan di kawasan hutan negara atau hutan hal serta dijalankan oleh masyarakat desa hutan atau masyarakat adat dalam meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Sebagai terobosan dalam pengeloaan kawasan hutan, Perhutanan Sosial bertujuan mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan penguasaan melalui upaya pemberdayaan yang berpegan pada aspek kelestarian.
Tak tanggung-tanggung, Perhutanan Sosial menjadi program yang mengubah orientasi dan tujuan dari kebijakan kehutanan yang semula hanya untuk melibatkan masyarakat bergeser ke pemberdayaan masyarakat melalui pemberian akses pengeloaan hutan kepada masyarakat.
Semula hanya pendekatan state based berkembang menjadi pendekatan community based forest management atau pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Azas hutan lestari masyarakat sejahtera pun kini sudah guidance utama dalam pengelolaan hutan.
Sejak diberlakukannya Permen LHK No. Permen LHK No. 83/2016, akses kelola bagi masyarakat terus diupayakan dan difasilitasi pemerintah agar hutan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai keberadaan dan peruntukan fungsi-fungsi kawasan hutan itu. Bentuk-bentuk skema perhutanan sosial terdiri dari hutan kemasyarakat (HKm), hutan desa (HK), hutan adat HA), kemitraan kehutanan (KK), dan hutan tanaman rakyat (HTR).
Pemerintah, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019), sudah menetapkan target capain Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial. Hingga September 2020 lalu, tercatat saat ini seluas 4,2 juta ha Perhutanan Sosial telah terealisasi dari target seluas 12,7 juta ha.
Dari total alokasi Perhutanan Sosial Provinsi Jambi seluas 340.893 ha berdasarkan PIAPS revisi IV, tercatat realisasi capaian Perhutanan Sosial Provinsi Jambi telah mencapai luasan seluas 200.511,73 Ha dengan total 411 SK izin Perhutanan Sosial atau hampir 60% dari total luas yang dialokasikan oleh Pemerintah dengan klasifikasi diantaranya Hutan Desa (HD) seluas 100.544,00 Ha (47 SK), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 37,730,65 Ha (220 SK), Hutan Kemasyarakatan (HKM) seluas 28.123,00 Ha (57 SK), Kemitraan Kehutanan (KK) seluas 22.468,40 Ha (56 SK), dan Hutan Adat (HA) seluas 11.645,68 Ha (31 SK).
Terbukti, dalam perkembangannya sebagian besar perizinan Perhutanan Sosial di Jambi mampu menurunkan konflik tenurial selama ini. Sebagian besar program Perhutanan Sosial di Jambi juga sudah berhasil menciptakan peluang lapangan kerja baru melalui pengembangan usaha-usaha komunitas.
Namun, dikeluarkannya Permen LHK No 83/2016 tentang Perhutanan Sosial malah memunculkan kekhawatiran bagi korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selama ini begitu leluasa mendapatkan izin penguasaan hutan, bahkan memanfaatkan area hutan di luar konsesinya.
Tapi sejak Permen LHK No 83/2016 itu dikeluarkan agar masyarakat di sekitar kawasan hutan negara diperbolehkan dan dimudahkan untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan, ternyata membuat korporasi HTI khawatir akan menghambat mendapatkan izin baru ke depannya dalam rangka memperluas areal konsesinya, terutama untuk mendapatkan areal baru yang relatif subur untuk ditanami dengan tanaman industri monokultur seperti ekaliptus, kayu akasia dan jabon.
Korporasi kian tertekan saat pemerintah menerbitkan Instruksikan Presiden Nomor 5 tahun 2019 mengenai Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Moratorium ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan. Mimpi Korporasi HTI skala besar untuk memperluas areal konsesinya pupus dengan adanya Inpres Nomor 5 tahun 2019, tak terkecuali di Provinsi Jambi.
Perusahaan HTI mulai gamang akan kekurangan bahan baku kedepannya, terlebih lagi areal baru yang relatif subur tak lagi didapat untuk ditanami kayu akasia, ekaliptus, jabon dan karet. Tetapi, perusahaan HTI tidak kehilangan akal dalam menghadapi kegamangan ini.
Menurut hasil kajian yang dilakukan Anti Illegal Logging Institute (AILInst), pihak perusahaan HTI mulai mengatur strategi untuk pengembangan usahanya dengan cara memanfaatkan izin-izin Perhutanan Sosial yang diusulkan masyarakat seperti Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebagai pemasok kayu dan perluasan areal tanaman industri.
Dalam praktif ekspansif, upaya ini dilakukan dengan menjalin kerjasama kemitraan untuk pemanfaatan kayu dan pengembangan izin perhutanan sosial yang sudah diperoleh oleh koperasi maupun kelompok tani.
Saat ini, pihak perusahaan HTI justru memegang peran sebagai pendamping masyarakat desa untuk mengusulkan areal Perhutanan Sosial dengan skema HTR layaknya NGO dan Penyuluh Kehutanan Pemerintah. Perusahaan juga punya pendamping di desa yang bertugas bersama kepala desa, koperasi dan kelompok masyarakat untuk mengusulkan kawasan hutan produksi di sekitar desa menjadi HTR.
Perusahaan akan memfasilitasi sepenuhnya pembangunan areal izin HTR dengan tanaman yang sesuai dengan usaha perusahaan, seperti akasia, ekaliptus, jabon dan karet. Sebelum penanaman dilakukan, terindikasi terlebih dahulu izin HTR dimanfaatkan untuk menebang kayu alam atau belukar tua.
Ada indikasi kayu-kayu itu dijual kepada perusahaan HTI. Di sisi lain, perusahaan HTI kini malah aktif melobby kelompok pengelola untuk bekerjasama atau kemitraan dalam pemanfaatan kayu dan pembangunan hutan itu. Perusahaan HTI juga mengembangkan skema pola kemitraan di areal penggunaan lain (APL) yang telah dikelola atau ditanam masyarakat dengan skema hutan rakyat.
PT Wira Karya Sakti (WKS), salah satu perusahaan HTI di Jambi yang aktif melakukan ekspansi areal. Anak perusahaan Sinarmas Group itu adalah pemasok utama bahan baku industri ke pabrik pulp (bubur kertas) dan kertas PT kertas PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI), Asia Pulp & Paper (APP) Sinarmas Group, yang berlokasi di Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapasitas industri eksisting PT LIPPI sekitar 1,2 juta ton dari target sebesar 3 juta ton. Sehingga masih dibutuhkan pasokan kayu untuk menjamin kebutuhan pasokan pembuatan pulp dan kertas.
PT WKS gencar melakukan ekspansi areal untuk mencukupi permintaan kapasitas bahan baku. Caranya dengan memanfaatkan areal perhutanan sosial sebagai pemasok kayu dan perluasan areal tanam melalui kerjasama kemitraan dengan HTR yang berbatasan langsung atau berdekatan dengan konsesi HTI nya.
Selama pemantauan, diketahi bahwa PT WKS sudah bermitra dengan 6 izin Perhutanan Sosial, yang terdiri dari 5 HTR dan 1 HKM dengan total luasan area mencapai 6.119,32 ha yang tersebar di dua kabupaten, yakni Batanghari dan Kabupaten Tebo. Di Kabupaten Batanghari di antaranya terdiri dari Koperasi HTR Rimbo Karimah Permai (517,26 Ha), Koperasi HTR Alam Tumbuh Hijau (556,63 Ha), Koperasi HTR Hijau Tumbuh Lestari (678,10 Ha) dan Koperasi HTR Pajar Hutan Kehidupan (517,26 Ha).
Sedangkan di Kabupaten Tebo, PT WKS diketahui sudah bermitra dengan 1 HTR dan 1 HKm, yakni koperasi HTR HTR Teriti Jaya (2.516 Ha) dan HKM Gapoktan Muara Kilis Bersatu (1.126 Ha).
Observasi di lapangan menunjukkan bahwa penglola HTR umumnya berperan sebagai pemasok areal HTR yang sudah dikerjasamakan ini sepenuhnya dilakukan oleh pihak PT WKS mulai dari penataan blok kerja, pembibitan, persemaian, hingga penanaman. Namun, keterlibatan pengelola HTR sangat minim dalam pemanfaatan hasil hutan kayu HTR.
Menurut informasi yang dihimpun, PT WKS sudah bermitra dengan masing-masing HTR dengan dikantonginya sertifikat verifikasi legalitas kayu (SVLK). Diduga, PT WKS mengurus segala kepentingan pengurusan izin SVLK tersebut mulai dari pengurusan hingga dukungan finansial.
Tak hanya berperan sebagai pendamping bersama kelompok-kelompok msyarakat seperti koperasi, PT WKS juga gencar melobi dan melakukan negosiasi pada kelompok pengelola hutan, khususnya HTR untuk membuat kerjasama kemitraan dalam pemanfaatan kayu dan pembangunan areal izin perhutanan sosial, khususnya koperasi pengelola HTR yang berdampingan dengan konsesinya.
Diduga kuat PT WKS membentuka 'divisi khusus' yang berperan sebagai pendamping masyarakat desa untuk mengusulkan areal PIAPS dengan skema HTR layaknya NGO dan pemerintah. Aktor lapangan yang tidak lain merupakan karyawan aktif PT WKS, melakukan komunikasi dan pendekatan kepada masyarakat desa dan pemerintah desa untuk membentuk dan mendorong koperasi lalu mengusulkan kawasan hutan di sepanjang desa menjadi HTR.
Peran aktor ini juga sangat sentral bagi masyarakat desa atau koperasi berhubungan dengan proses kemitraan PT WKS. Menurut data, izin HTR yang bekerjasama dengan PT WKS sebagian besar terindikasi terdapat keterlanjuran pemanfaatan areal di luar konsesi perusahaan berupa penebangan kayu alam dan penanaman aksial yang dilakukan PT WKS sebelum area tersebut dibebani izin HTR.
Selain koperasi, praktik ekspansif berupaya menargetkan kelompok pengelola HTR berbasis Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berdampingan dengan konsesi HTI yang umumnya areal mereka telah terlanjur ditanami sawit namun akan segera dikonversi dengan tanaman kehutanan sesuai kewajiban Permen LHK No.83/2016.
PT WKS diindikasikan melihat upaya konversi tersebut sebagai sebuah peluang dalam mengganti keterlanjuran tanaman sawitnya dengan tanaman monokultur seperti ekaliptus dan akasia. Ekspansi areal yang dilakukan PT WKS melalui pola dan strategi ini diduga kuat jauh lebih luas jumlahnya dibandingkan temuan data yang diperoleh sejauh ini.
Kerjasama kemitraan HTI-HTR dalam konteks ketentuan regulasi pada dasarnya tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain kerjasama kemitraan HTI-HTR mempunyai dasar hukum sesuai Permen LHK No. 83/2016, ternyata saat ini perubahan regulasi terkait HTR yang semua diatur dalam Permen LHK No. 83/2016 ke Permen LHK No.11/2020 tentang HTR, juga semakin menguatkan legal standing perusahaan HTI untuk melakukan ekspansi area.
Sejak Permen LHK No. 11/2020 diberlakukan, ketentuan terkait HTR yang semula diatur Permen LHK No 83/2016 tentang Perhutanan Sosial dinyatakan sudah tidak berlaku. Pasal 35 Permen LHK No.11/2020 secara gamblang telah menyatakan seluruh ketentuan terkait HTR yang semula terdapat dalam Permen LHK.No.83/2016 dinyatakan dihapus.
Terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam Permen LHK No 11/2020, terutama pada aspek diperkuatnya legal standing perusahaan HTI untuk melakukan ekspansi di area Perhutanan Sosial melalui jalan kemitraan. Sebelumnya, kemitraan antara HTR-HTI memiliki batasan dan syarat tertentu sesuai Pasal 38 ayat 2 dan 3 Permen LHK No.83/2016, yakni boleh dilakukan hanya jika pengelola HTR belum memiliki sumber daya yang memadai/mandiri dengan tujuan untuk keberlanjutan HTR itu sendiri, di lain pihak Pasal 24 ayat (2) dan (3) P11/2020 sama sekali tidak memberikan batasan tertentu.
Tak hanya itu, Pasal 29 ayat (3) Permen LHK P11/2020 juga memberikan kesempatan bagi perusahaan industri perkayuan untuk memfasilitasi pengelolaan HTR yang berada di sekitar areal konsesinya layaknya NGO atau Pemerintah. Artinya, Permen LHK P11/2020 memberikan akses yang luas bagi korporasi HTI untuk memanfaatkan areal Perhutanan Sosial skema HTR melalui pola kemitraan maupun fasilitasi.
Meski seluruh kaidah di dalam Permen LHK No.83/2016 secara tegas telah dengan adanya Permen LHK No.11/2020, sisi lain P11/2020 masih menyebutkan Permen LHK No.83/2016 dalam konsiderannya. Berbagai pertanyaan masih dimunculkan dengan adanya Permen LHK No.11/2020, dengan dikeluarkannya HTR dalam pengaturan tersendiri melalui Permen LHK No. 11/2020, pada satu sisi justru menjadikan HTR tidak lagi diasosiasikan sebagai bagian integral Perhutanan Sosial sesuai Permen LHK No.83/2016 selama ini. Namun, Pasal 5 ayat 2 Permen LHK No. 11/2020 masih mengacu pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
Bukan hanya aspek tata kelola dan fasilitasi, perubahan norma juga menyentuh aspek prinsip dan tujuan HTR. pembentukan Permen LHK No.83/2016 yang mengatur skema HTR bertitik berat untuk memperkuat kemandirian masyarakat dalam mengelola kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, pada Permen LHK No.83/2016 memiliki konsideran utama Permen LHK No.11/2020 sebagai payung hukum HTR saat ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan dimana HTR cenderung memang diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan industri kayu semata, hanya saja pada penerapannya melibatkan masyarakat setempat.
Dihapuskannya ketentuan HTR dalam Permen LHK No.83/2016 melalui Pasal 35 Permen LHK No.11/2020, ternyata turut memicu pemaknaan hal ini akan berimplikasi pada tidak dianutnya prinsip-prinsip Perhutanan Sosial dalam ketentuan Permen LHK No.11/2020. Jika di Permen LHK No.83/2016 jangka waktu izin HTR diberikan selama 35 tahun (dan dapat diperpanjang) namun di dalam Permen LHK No.11/2020, jangka waktu izin HTR diberikan selama 60 tahun (dan dapat diperpanjang 35 tahun).
Seluruh perubahan ini, jelas terlihat Permen LHK No.11/2020 menghasilkan paradigma ekonomi bisnis yang terasa lebih kuat. Permen LHK No.11/2020 juga terlihat lebih mengarahkan HTR mutlak untuk bisnis yakni memang diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan industri kayu, hanya saja pada penerapannya melibatkan masyarakat setempat.
Jika dibandingkan dengan Permen LHK No.83 tahun 2016, perubahan mendasar terkait pengaturan HTR di dalam Permen LHK No. 11/2020 secara normatif dianggap tidak menimbulkan masalah serius. Akan tetapi, harus dipastikan pula bahwa turunan ketentuan ini kelak mampu memperjelas sejumlah ketentuan yang berubah semisal tentang kebijakan kemitraan, jangka waktu, dan fasilitasi HTR oleh Perusahan HTI ataupun industri kayu.
Dalam pelaksanaannya, akan muncul pula dinamika baru. Sebab sejauh ini, swasta atau korporasi HTI tidak terintegrasi dalam Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PS) sebagai saluran utama forum multipihak dalam implementasi perhutanan sosial dari hulu ke hilir khususnya di daerah.
Sehingga tak heran, jika kini PT WKS gencar melakukan ekspansi pemanfaatan area perhutanan sosial melalui startegi menjalin kemitraan dengan pengelola HTR maupun HKM bahkan aktif melakukan komunikasi dan pendekatan kepada masayarat desa/pemerintah desa untuk membentuk koperasi lalu kemudian mengusulkan kawasan hutan yang berdampingan dengan konsesinya disepanjang desa untuk diusulkan menjadi HTR.
Melihat fenomena tersebut, semua pihak diharapkan perlu mengambil sikap bahwa jika korporasi HTI atau industri kayu memiliki posisi seperti NGO atau pemerintah untuk bisa mengusulkan area PIAPS bersama masyarakat untuk diajukan sebagai HTR. Dengan begitu, izin baru Perhutanan Sosial kelak akan didominasi skema HTR di area PIAPS kawasan hutan produksi yang masih produktif.
Tentunya, semua pihak harus bersinergi. Terlebih lagi, tidak ada pengaturan yang merinci tentang apa dan bagaimana perusahaan HTI memfasilitasi pembangunan izin HTR. Dikhawatirkan hal ini dapat memicu deforestasi di area Perhutanan Sosial tersebut. ***red/rfm

Comment