Penyalainews - Sudah belasan tahun Hervina (34) mengajar sebagai seorang guru honorer di SDN 169 Sadar, Dusun Lakariki, Sesa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Namun kini, ia dipecat setelah mengunggah besaran gaji Rp 700 ribu di media sosial.
Hervina bercerita, di hari itu ia sangat gembira karena menerima gaji repel selama empat bulan dan mengunggahnya di media sosial.
"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu, kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina, mengutip KOMPAS.com, Selasa (16/2).
Ia, dalam statusnya, membuat rincian alokasi gaji untuk sejumlah kebutuhan, di antaranya guna membayar utang senilai Rp 500 ribu.
Namun setelah dirinci, ternyata tidak ada sisa gaji untuk dirinya sendiri. “Untuk saya mana?” tulisnya.
Beberapa jam kemudian setelah status tersebut diunggah, Hervina mendapat pesan singkat dari suami Kepala Sekola SDN 169 Sadar, Jumarang.
Pesan tersebut berisi pemecatan.
"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.
Kepala sekolah berdalih ada 2 PNS baru
Sementara itu, Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah menjelaskan bahwa pemecatan Hervina sebagai guru honorer tidak berkaitan dengan status yang diunggahnya di media sosial, melainkan karena sudah banyak tenaga pengajar di sekolahnya
"Tidak ada hubungannya pemecatan ini dengan postingan di media sosial. Saat ini sudah ada dua orang CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang baru masuk mengajar, jadi kuota tenaga pengajar sudah lebih," ucap Hamsinah.
Namun, Kepala Desa Sadar, Andi Sudi Alam membantah pernyataan Hamsinah. Ia berharap Dinas Pendidikan untuk terus menambah tenaga pengajar di desanya yang selama ini kekurangan guru.
Berdasarkan pengalaman, menurutnya, guru honorer merupakan ujung tombak karena desa tersebut terpencil dan guru PNS jarang datang.
"Di desa saya ada dua sekolah dan guru PNS (pegawai negeri sipil) hanya empat orang, jadi selebihnya adalah guru honorer dan pengalaman kami selama ini guru honorer adalah ujung tombak pendidikan," ungkapnya
"Sebab, guru PNS jarang masuk mengajar karena desa ini adalah desa terpencil," kata Andi Sudi Alam kepada sejumlah awak media.
Desa Sadar merupakan daerah terpencil yang berada sekitar 12 kilometer dari ibu kota Kabupaten Bone.
Untuk menuju Desa Sadar, warga harus melalui Kabupaten Soppeng atau Kabupaten Barru dengan melewati pegunungan dan akses jalan yang belum teraspal.
Sakit tumor payudara
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Syamsiar mengatakan, pihaknya akan mencari solusi untuk kasus Hervina dan berencana menemukan kedua belah pihak.
"Kami selaku pimpinan akan mencarikan solusi dan akan mempertemukan kedua pihak," kata Andi.
Terkait hal tersebut, Hervina mengaku masih belum bisa datang memenuhi panggilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Ternyata, selama ini Hervina sakit tumor payudara. Hal tersebut sudah disampaikan kepada pengawas dan operator kecamatan.
Kendati dokter menyarankan untuk menjalani operasi payudara, namun Hervina bercerita, bahwa ia memilih menggunakan pengobatan herbal dan tradisional
Hervina menerima surat panggilan dari dinas pada hari Rabu. Padahal, dua hari sebelumnya ia pergi ke Bone.
"Senin, Selasa saya di Bone. Rabu baru ada suratnya. Kita tahu perjalanan ke Kota Watampone jauh. Saya tidak boleh terlalu capek," beber Hervina.
"Saya telepon pengawas dan operator kecamatan bahwa bukan saya tidak mau datang. Kita tahu kondisi saya, sekarang belum sembuh total dan tidak boleh terlalu capek. Makanya, saya tidak sempat hadir," kata Hervina, Jumat (12/2).
Kondisi tumor payudara yang sudah parah dan rasa raskit yang tak tertahankan, kata Hervina, pernah membuatnya tidak bisa masuk mengajar selama beberapa bulan.
"Saat itu kondisi tumor payudara yang saya alami parah. Saya hanya mengenakan sarung, tidak bisa pakai baju. Tidak mungkin saya ke sekolah dengan pakaian tidak rapi," ujarnya.
Kata Hervina, kondisinya tersebut diketahui oleh Kepala Sekolah Hamsinah, karena dia pernah datang membesuk saat Hervina sakit.
Ia juga menyampaikan sudah dua kali dikeluarkan dari sekolah. Salah satunya adalah saat dia sakit. Bahkan, honornya sebagai pengajar beberapa bulan sebelum jatuh sakit tidak diberikan.
"Saya tidak diberikan gaji, padahal berapa bulan saya mengajar. Tapi, saya juga tidak mau minta," paparnya.
Terkait informasi yang mengatakan bahwa ia sempat berhenti mengajar, Hervina mengakuinya. Saat itu ia sempat berhenti mengajar dan ikut suaminya bekerja di Pulau Kalimantan. Namun, tidak sampai lima tahun.
Saat pulang ke Bone, ia dipanggil oleh Jumrang yang merupakan suami Hamsinah, kepala sekolah yang sekarang.
"Nama saya belum dikeluarkan, sehingga masuk kembali mengajar, Pak Haji Jumrang yang masih kepala sekolah ketika itu," akunya.
PGRI angkat suara
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Wahyudi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima oleh PGRI, Hervina diberhentikan bukan disebabkan oleh unggahan perihal gaji. Namun, karena sudah ada dua CPNS di sekolah tersebut.
"Dapat info dari PGRI Bone bahwa guru Hervina diberhentikan bukan karena postingan, tapi karena ada dua CPNS masuk SDN 169," kata Wahyudi.
Kendati demikian, LKBH PGRI akan melakukan pendalaman terkait kasus pemecatan guru honorer Hervina ini.
LKBH PGRI berencana akan bertemu dengan dinas pendidikan setempat dan Kepala Sekolah SDN 169 Sadar.
"Agar tidak terjadi konflik kepentingan, kami masih akan menggali dan bertemu dengan kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat," kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, pemerintah tidak bisa serta-merta memberhentikan guru.
"Saya minta pemerintah tidak memberhentikan guru," tegasnya.
Sementara itu, menurut Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pemecatan Hervina bukan hanya karena unggahan tentang gaji di media sosial, melainkan ada beberapa faktor lainnya.
”Saya langsung ke Bone mengecek, laporan dari wakil bupati yang bersangkutan (Hervina) lima tahun tidak aktif, terus diaktifkan lagi," ujar Nurdin dikutip dari Tribun Timur.
"Memang itu gajinya Rp 700.000 dari DAK (Dana Alokasi Khusus), tapi ada lagi Rp 500.000 dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),” jelas NA.
Faktor lainnya, kata Nurdin, adalah tenaga pendidik harus melaksanakan pekerjaannya mengajar secara berkelanjutan.
”Dia harus kontinu mengajar. Jadi mungkin ada itu faktor yang dari kepala sekolah,” jelasnya.
Sumber: KOMPAS.com

Comment