Penyalainews, Jakarta - Pemerintah menetapkan sanksi bagi penerima vaksin Covid-19 tapi menolak.
Sanksi yang ditetapkan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomot 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Disebutkan dalam Perpres tersebut bahwa Kementerian Kesehatan (Menkes) melakukan pendataan serta menetapkan para penerima yang wajib vaksinasi Covid-19, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (16/2).
Namun, akan dikecualikan dari kewajiban jika sasaran para penerima vaksinasi Covid-19 tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin.
Selain itu, disebutkan bahwa penerima yang menolak divaksinasi akan dikenakan sanksi. Apa saja?
Sebagaimana tertuang dalam pasal 13A yang berbunyi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi adminstratif, berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- Denda
Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, pada pasal 13B disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, tak hanya mendapatkan sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Aturan Perpres tersebut berlaku sejak 10 Februari 2021, bertepatan dengan saat Perpres tersebut diundangkan.
Namun jubir Vaksin Kemenkes, Siti Nadia mengungkapkan bahwa sanksi tersebut sifatnya opsional.
Menurutnya, hal tersebut karena sikap Kementrian Kesehatan dalam tahapan proses vaksinasi lebih mengutamakan cara-cara persuasif.
Sumber: Suara.com

Comment