Penyalainews, Inhil - Pengerjaan Proyek Rekontruksi Jalan Long Segmen Ruas 6 sepanjang 5,5 Km Pulau Kijang-Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir di Duga tak sesuai spesfikasi.
Proyek yang menelan Anggaran Belanja Negara sebesar Rp. 10.121.088.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di disinyalir tidak memenuhi spesifikasi pembangunan.
Hal itu diungkapkan oleh A yang merupakan warga Kecamatan Reteh, dalam keterangannya pembangunan Jalan Long Segmen Ruas 6 sepanjang 5,5 Km Pulau Kijang-Sanglar diduga banyak melanggar aturan dan tak sesuai bestek.
"Dari hasil penelusuran saya pembangunan Jalan Long Segmen Ruas 6 sepaanjang 5,5 Km diduga tidak menggunakan besi Wiremesh dan truk Mixer (Readymix), seharusnya dengan nilai pagu anggaran sebesar 10 milliar itu harus mengikuti spek yang telah ditentukan, kami menilai proyek tersebut asal jadi,"sebut A kepada wartawan ( 06/04/2024).
Dikatakan A lagi, seharusnya pembangunan Jalan Long Segmen Ruas 6 sepaanjang 5,5 Km Pulau Kijang-Sanglar harus dilakukan pengawasan secara ketat, karena pembangunan tersebut merupakan infratstruktur utama di kecamatan Reteh.
"Jika Jalan Long Segmen Ruas 6 sepaanjang 5,5 Km Pulau Kijang-Sanglar dibuat asal jadi tentunya masyarakat yang akan dirugikan, dugaan saya jika pembangunan tidak sesuai spesifikasi jalan tersebut akan cepat rusak, kemudian saya menduga ada dugaan korupsi atas proyek tersebut,"ungkapnya.
Kemudian, dari informas A dapatkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bahwa Proyek Rekontruksi Jalan Long Segmen Ruas 6 sepanjang 5,5 Km Pulau Kijang-Sanglar masih tetap berlanjut walaupun sudah habis masa kontrak.
"Pihal PUTR Inhil memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan menjatuhkan denda, tetapi dari hasil pantauan di lapangan tidak ada pekerja yang melakukan aktifitas pembangunan jalan tersebut, saya menduga banyak kejanggalan atas pembangunan Jalan Long Segmen Ruas 6 sepanjang 5,5 Km Pulau Kijang-Sanglar," terangnya.
Untuk mendalami persoalan tersebut A akan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum seperti Kejati dan Polda Riau dalam waktu dekat ini.
"Dari hasil bukti fisik yang sudah saya dapatkan, saya buat laporan ke Kejati Riau dan Polda Riau, mungkin Aparat Penegak harus mendalami pekerjaan Jalan Long Segmen Ruas 6 sepanjang 5,5 Km Pulau Kijang-Sanglar, jika ada dugaan tindak pidana Korupsi, harus segera menindak pihak mana saja yang terlibat,"pungkasnya.***red/rfm

Comment