Dugaan Money Politic Warga Ungar di Dampingi Ormas Panglima Bungsu Kembali Datangi Kantor Bawaslu

Penyalainews, Karimun - Setelah membuat laporan dugaan Money Politic (Politik Uang)
dengan laporan nomor 001/LP/PL/Kec Ungar/ 10,03/02/2024 hari ini salah seorang warga bernama Hariyadi bersama Ormas Panglima Bungsu kembali mendatangi kantor Bawaslu  Kabupaten Karimun.

Atas laporan tersebut (SA) Caleg DPRD Karimun Dapil 3 Nomor urut 4 tidak ada kemajuan dan Kepastian hukum atas laporan yang telah di buat beberapa waktu lalu

Dalam keterangan persnya Hariyadi mengatakan setelah melaporkan dugaan Money Politic 20 Februari 2024 lalu ke Bawaslu Kabupaten Karimun, ia juga mendatangi kantor Bawaslu pada tgl 29 Februari 2024.

"Saat itu pihak Bawaslu Karimun tidak di tempat, karena ada Rapat Pleno untuk kabupaten,hanya ada beberapa orang staf yang berada di kantor Bawaslu saat itu,"ungkapnya, Selasa (05/03/2024).

Kemudian, disampaikan Hariyadi bahwa salah seorang staf Bawaslu  Kabupaten Karimun Feri menyampaikan pihaknya akan turun lapangan guna mencari kebenaran atas laporan yang telah seperti saksi yang di sampaikan.

"Pihak Bawaslu akan turun langsung, dan saya diharapkan agar datang pada hari Senin 04 Maret 2024 untuk ikut dalam penelusuran dan mencari kebenaran soal permasalahan itu,"sebutnya.

Sementara itu Hariyadi mengatakan pada hari Senin 04 Maret 2024 sesuai jadwal yang di janjikan Feri ia menunggu panggilan telpon atau Whatshap sampai jam 11 siang namun tidak ada kabar.

"Karena tidak ada informasi kami berinisiatif menemui Heri Ketua Bawaslu Kecamatan Ungar, dari keterangan beliau karena bukti belum cukup laporan di bekukan/pemberitahuan status laporan di hentikan, 001/LP/PL/Kec-Ungar /10.03/11/2024, ini tentunya sangat mengejutkan kami, "katanya.

Selanjutnya Rohhell Anggota Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
sengketa Bawaslu Kabupaten Karimun mengatakan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pimpinan, dari hasil penelusuran atas permasalahan tersebut laporan itu di hentikan karna tidak memenuhi syarat materil dan formal.

"Dari hasil penelusuran pihak Bawaslu bahwa permasalahan itu tidak cukup bukti, makanya laporan yang dilakukan oleh Hariyadi itu diberhentikkan," jelas Rohhell

Menanggapi persoalan tersebut Ketua Ormas Pamglima bungsu AL Amin mengambil sikap akan dan terus mendampingi Hariyadi untuk membuat laporan susulan.

"Panglima Bungsu dan Hariyadi dan akan mendatangi Bawaslu Kabupaten Karimun dan pelapor akan melanjut kan laporan sampai ketingkat provinsi kalau perlu sampai ke pusa," pungkas nya

Larangan money politic tertuangpada pasal 278 ayat (2) ,280 ayat (1) huruf j,
284, 286 ayat (1) ,515 dan 523 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***red/rls

Comment