Penyalainews, Pekanbaru - Perusahaan Sub Kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), PT Rifansi Dwi Putra, dikabarkan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) di kawasan Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Perusahaan milik oknum bernama Ricky Sinambela, yang juga merupakan pimpinan perusahaan itu tengah mengerjakan proyek pembangunan sekaligus penimbunan di lokasi pengeboran sumur minyam di daerah Balam KM 0, Kecamatan Bangko Pusako. Tapi ternyata, proyek itu menimbulkan beragam polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, pelaksanaan proyek pertambangan yang dikerjakan PT Rifansi Dwi Putra berujung pada kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Pengerukan tanah atau galian C di Negeri Seribu Kubat tersebut disinyalir sudah lama beroperasi.
Namun, kuat dugaan bahwa aktivitas itu tidak mengantongi izin secara resmi dari instansi terkait. Di antaranya perizin untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Republik Indonesia.
Menyikapi masalah ini, Ketua Presidium Pusat (PP) Gerakan Aksi Alumni Riau (GAMARI), Larshen Yunus angkat bicara. Larshen Yunus mengatakan temuan tersebut sebenarnya sudah memenuhi standar untuk membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Eksekusi Lahan PT PSJ Dilanjutkan, LBH Tri Marta: Jangan Ada Pihak Menghalangi
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan PT Rifansi Dwi Putra minim pengawasan instansi terkait serta aparat hukum. Sehingga jika dibiarkan, kata dia, dikhawatirkan akan menimbulkan bencana akibat kerusakan ekosistem.
"Pantauan kami, bahwa sejauh ini kegiatan usaha pengerukan tanah maupun pasir (Galian C) di daerah Kabupaten Rokan Hilir itu sangat minim pengawasan dari instansi terkait. Termasuk bagi aparat Penegak Hukum di Kabupaten Rokan Hilir maupun di ibukota provinsi. Kalau dibiarkan, bisa jadi kedepannya akan timbul bencana atas kerusakan ekosistem yang ada," tutur pria tinggi tegap itu di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (5/3).
Berdasarkan data otentik PP GAMARI, hingga kini belum ada perusahaan yang mengantongi izin resmi, terkait kegiatan Galian C tersebut.
"Iya benar, informasi yang kami peroleh dari Dinas ESDM Provinsi Riau, bahwa tidak ada satupun Orang maupun kelompok (perusahaan) yang memiliki dan mengantongi izin IUP OP. Dengan demikian kalau masih ada yang beroperasional, maka sudah bisa kita bilang kegiatan tersebut ilegal, masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH)," tegas Aktivis Anti Korupsi itu.
Selain itu, Yunus mengungkapkan, bahwa lahan seluas kurang lebih 5 hektar yang dijadikan aktivitas ilegal tersebut merupakan milik salah satu warga Kepenghuluan Manggala Sakti.
"Temuan kami dan didukung atas informasi masyarakat setempat, bahwa lokasi dan lahan tersebut milik salah satu warga Kepenghuluan Manggala Sakti, dengan inisial ORO. Lahan tersebut seluas kurang lebih 5 hektar," ungkapnya.
Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia itu mengatakan bahwa lahan tersebut sudah berulangkali menghasilkan ribuan kubik tanah, yang kemudian diangkut oleh armada mobil truk dengan identitas PT Rifansi Dwi Putra.
Lihat Juga: PT. PSJ Jangan Jadikan Masyarakat sebagai Tameng Untuk Kepentingan Sendiri
Atas temuan tersebut, PP GAMARI berencana akan melayangkan laporan ke Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Selain kasus Galian C, bahan bukti permulaan dari kami adalah terkait adanya kejahatan administrasi (pembohongan publik) yang dilakukan oleh manajemen PT Rifansi Dwi Putra. Karena hasil dari konfirmasi Pak Tatang, selaku Supervisor di Perusahaan itu, Izin IUP OP yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu diterbitkan atas nama perusahaan PT Batata Tunas Perkasa dan berada di daerah Kabupaten Rokan Hulu (ROHUL) bukan Rokan Hilir (ROHIL)," tegas Yunus.
Sementara saat dikonfirmasi, Datuk Penghulu Manggala Sakti, Haji Husnizal Dodi mengaku bahwa dirinya belum ada menerbitkan surat rekomendasi (Surat Izin) untuk pengurusan kegiatan usaha Galian C.
"Kalau dalam minggu ini belum ada itikad baik dan kejelasan dari perusahaan tersebut, Insya Allah minggu depan Kami akan layangkan surat laporan resmi ke Polda Riau dan bila perlu juga didukung aksi demonstrasi ke Polda Riau dan kantor PT Rifansi Dwi Putra," tutup Yunus.

Comment