Penyalainews - Sebanyak 5 orang nelayan asal Indonesia ditangkap Badan Penegak Hukum Maritim Malaysia (MMEA), Senin (22/3). Kelima nelayan Indonesia tersebut ditemukan melanggar batas zona penangkapan ikan Malaysia.
Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohammed mengatakan, para pria itu ditahan setelah kapal patroli KM Burau mendeteksi kapal penangkap ikan mereka selama operasi rutin.
"Kapal itu ditemukan sedang memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekitar pukul 5 sore," ungkap Kapten Abd Razak, dikutip dari The Star, Rabu (24/3).
Dalam keterangan tertulisnya, Kapten Abd Razak menyebutkan, di kapal tersebut ada lima awal kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia 18 hingga 45 tahun tanpa dilengkapi dokumen identitas yang sah.
Para tersangka, kata Kapten Abd Razak, ditahan karena melanggar batas perairan Malaysia. Sementara kasus ini akan diselidiki berdasarkan Pasal Pasal 15 (1) (a) Undang-Undang Perikanan 1985 untuk penangkapan ikan tanpa izin dari Direktur Jenderal Perikanan.
Disebutkan Kapten Abd Razak, pelanggaran tersebut dapat didenda maksimum RM6 miliar atau setara dengan Rp20,9 triliun untuk nakhoda, RM500.000 atau setara dengan Rp1,7 miliar untuk setiap awal, serta hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun setelah divonis bersalah.
Sementara itu, para nelayan dan kapalnya kata dia, dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk tindakan lebih lanjut.

Comment