Dicabut Kapolri, Polsek Tebingtinggi Barat Tak Bisa Lakukan Penyidikan

Penyalainews, Selatpanjang - Polisi Sektor (Polsek) Tebingtinggi Barat, yang berada di bawah naungan Polres Kepulauan Meranti menjadi satu di antara 20 Polsek yang tidak bisa melakukan proses penyidikannya.

Dicabutnya fungsi penyidikan terhadap Polsek Tebingtinggi Barat ini didasari oleh Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (tidak melakukan penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal PolListyo Sigit Prabowo.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan teknis ditariknya kewenangan fungsi penyidikan tersebut saat ini teknisnya masih dalam pembahasan Bidang Hukum (Bidkum). Namun secara teknis, Polsek Tebingtinggi Barat dalam mengungkap kasus akan begabung dengan Sat Reskrim atau Sat Narkoba Polres Meranti.

"Masih dibahas di Bidkum. Kemungkinan, unit Reskrim Polsek (Polsek Tebingtinggi Barat) nanti digabung dengan Sat Reskrim Polres," ungkap Eko, Rabu (31/3).

Nantinya, sebut Eko, Polsek Tebingtinggi Barat akan fokus pada Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kendati begitu, tetap diharuskan untuk memperhatikan pelanggaran tindak pidana yang terjadi di sekitar wilayahnya.

Sementara itu, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipt AGD Simamora, proses penyelidikan dalam penegakan hukum masih dapat dilakukan kendati fungsi penyidikan dicabut.

"Untuk penegakan hukum, kita hanya penyelidikan saja," kata dia.

Total dari keseluruhan polsek yang dicabut fungsi penyidikannya ada 1.062 Polsek se-Indonesia.

Sumber: ANTARA RIAU

Comment