PEKANBARU, PENYALAINEWS.COM - RSUD Madani Pekanbaru masih terganjal akreditasi. Hal itu membuat RSUD kelas C itu tidak bisa bekerjsama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini diungkapkan Pjs (Pejabat Sementara) Kepala BPJS Kota Pekanbaru, Alisia Ade Nursafni, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III, Senin (1/3/2021).
"Ada 7 poin persyaratan bila bekerjasama dengan BPJS. Ini berdasarkan Permenkes," kata dia.
Adapun 7 poin tersebut meliputi, Izin Operasional rumah sakit, sertifikat akreditasi rumah sakit, penetapan kelas rumah sakit, surat izin tenaga kesehatan serta komitmen bersama.
"BPJS tentunya dalam melakukan kerjasama harus ada regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau persyaratan sudah terpenuhi maka kita siap untuk bekerjasama," jelasnya.
Wakil Ketua komisi III DPRD kota Pekanbaru, H Ervan mendesak kekurangan persyaratan yang diatur dalam regulasi itu, segera di lengkapi manajemen RSUD Madani.
"Manajemen RSUD Madani harus meminta rekomendasi Kemenkes RI masalah akreditasi rumah sakit untuk memenuhi persyaratan lainnya," pintanya. (Adv)

Comment