Penyalainews - Seorang anak digugat ibu kandungnya sendiri agar tak lagi jadi anak kandung sang ibu. Gugatan di Majalengka, Jawa Barat itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Majalengka.
Sang anak bernama Ika Wartika (62) atau Kwik Gien Nio diketahui bukanlah anak kandung dari ibunya Sri Mulyani (84). Tapi, Sri mengasuhnya sebagai anak angkat saat Ika berusia 6 tahun.
Kuasa hukum Sri, Asep Rachman menjelaskan sang ibu kecewa karena tidak diurus oleh anaknya. Padahal si anak, kata Asep, sudah diberikan warisan.
"Si ibu itu banyaknya hidup sendiri yang akhirnya suaminya meninggal, dia kan kesel. Padahal si anak sudah diberikan warisan," ungkap Asep, mengutip Kompas.com, Kamis (6/5).
Selain karena dianggap tak memperhatikan Sri, menurut Asep, Sri menggungat Ika atas status anak kandung. Sebab, Ika dinilai ikut campur terhadap harta warisan.
Padahal, Ika sudah pernah diberi warisan oleh Sri sepeninggal suaminya Sri, Andi Kurnaedi.
"Sepeninggal suaminya, harta warisan sudah dibagikan. Ibu Ika dapat di Bandung, ibu Sri di Abok foto (Gelora Studio Foto) Majalengka, dan satu lagi buat saudaranya bernama Eko. Cuma yang bermasalah di Majalengka karena hendak dijual oleh ibu Sri," ucap Asep.
Menurut Asep, Sri berharap agar gugatannya dikabulkan dan pengadilan membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor : 41/SAL.1958 tertanggal 7 Maret 1983 yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Majalengka.
"Jadi tanpa sepengetahuan ibu Sri, Pak Andi itu mengaktekan anaknya itu, tanpa persetujuan. Tapi ke sininya dia merasa tidak dirawat, diacuhkan. Dan katanya tidak dapat kasih sayang dari anak," ujar Asep.
Humas Pengadilan Negeri Majalengka, Kopsah membenarkan pihaknya menerima laporan gugatan ibu terhadap anaknya. Saat ini, keduanya masih dalam tahap mediasi dan belum melakukan persidangan.
"Iya betul (menerima laporan), masih mediasi," ujar Kopsah.
Sementara, menurut kuasa hukum Ika, Cahyadi, kliennya kaget dengan adanya gugatan tersebut dan tidak paham dengan sikap Sri.
Pasalnya, selama ini Ika biasa berkomunikasi dan mengunjungi Sri setiap pagi untuk mengirim makanan serta uang jajan, mengingat ibunya hanya tinggal sendiri di rumah yang letaknya nyaris berdampingan dengan Ika.
"Persoalan ibu dan anak alangkah baiknya diselesaikan di internal keluarga, tidak harus terekspos ke luar apalagi berujung di pengadilan. Sidang kemarin dilakukan mediasi, dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Saya berharap persoalan bisa selesai pada mediasi," ujar Cahyadi.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Majalengka http://sipp.pnmajalengka.go.id/index.php/detil_perkara, pihak penggugat melayangkan gugatan sebanyak 13 petitum yang salah satunya membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 terhadap tergugat.

Comment