Penyalainews - Sebanyak enam saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Batu Barat Duri, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/2).
Dikatakan Pelasana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, keenam saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Direktur PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Melia Boentaran.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran)," kata Ali, mengutip KOMPAS.com.
Enam saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini, sebut Ali, yakni Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Bengkalis Tarmizi dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Syafrizan.
Selain itu, ada pula empat pegawai negeri sipil, yakni Wandala Adi Putra, Rafiq Suhanda, Edi Sucipto dan Edi Kurniawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau," ucap Ali.
Terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga atas tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Sepuluh tersangka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: KOMPAS.com

Comment