3 Anak Mantan Presiden Soeharto Digugat Rp 584M oleh Perusahaan Asal Singapura

Penyalainews - Tiga orang anak mantan Presiden Soeharto digugat oleh Perusahaan asa Singapura, Mitora Pte ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga anggota keluarga Cendana yang digugat adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo.

Perusahaan konsultan asal Singapura itu juga menggugat Yayasan Harapan Kita yang merupakan salah satu yayasan pengelola Taman Mini Indonesia Indah.

Adapun dalam petitum gugatan yang didaftarkan pada 8 Maret 2021 dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatan beserta sejumlah tuntutan lainnya.

Dilansir dari Tempo.co, Selasa (10/3), tuntutan Mitora pertama, menyatakan bahwa para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ketika Menteri Keuangan Tagih Utang ke Putra Presiden Soeharto

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.

Mitora pada akhir petitumnya juga meminta hakim untuk menghukuk para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

Selain nama tiga anggota keluarga Cendana, dalam gugatan itu juga disebutkan nama pihak lainnya. Mereka adalah Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara (Setneg), Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

 

Comment