Penyalainews, Jakarta - Usai tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Kepolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 11 perintah kepada kepala kepolisian daerah terkait obat-obatan terlarang tersebut.
11 perintah yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 itu diteken Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur, Jenderal Ferdy Sambo.
"Dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah berikut," ujar Sambo, mengutip TEMPO.CO (20/2).
Baca Juga: Pesta Narkoba, Kapolsek Wanita Ini Digerebek Bersama Belasan Polisi
Selain menggekar razia di beberapa lokasi, 10 arahan lainnya yang tertulis dalam 11 perintah Kapolri tersebut adalah melakukan operasi tes urin terhadap seluruh anggota, deteksi dini dengan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi penyalahgunaan, penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkotika.
Selanjutnya, memberikan pembinaan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban, memperkuat dan memperketat kedisiplinan internal, memperkuat aspek pengawasan internal serta melakukan pembinaan.
"Yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri, emosional, dan terjadi konflik rumah tangga," kata Sambo.
Selain itu, Kapolri juga meminta untuk meningkatkan koordinasi antar fungsi reserse narkoba, memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba dan punishment terhadap anggota yang terlibat, tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan, dan melaksanakan percepatan penerbitan surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap anggota yang sudah diputus.
Sumber: TEMPO.CO

Comment