PNS Jual Sabu Ditangkap di Inhu

Penyalainews, Pekanbaru - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi bersama rekannya saat mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa (23/2) di Pematang Reba.

Kapolres Inhu AKBO Efrizal menuturkan penangkapan EY berawal dari diamankannya rekannya, MFR (47).

"Awalnya kami amankan tersangka MFR. Dari situ kami kembangkan dan ternyata ada keterlibatan EY," kata Efrizal, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (25/2).

Dari penangkapan MFR, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram beserta alat isap jenis bong. Diakui MFR, sabu tersebut ia peroleh dari EY yang merupakan seorang PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

"Tersangka MFR mengaku sabu-sabu itu miliknya dan dibeli dari EY Rp 200 ribu. Tanpa menunggu lebih lama, tim segera menuju rumah EY dan dapat diamankan," katanya.

Baca Juga: Ratusan Kg Narkotika dari Jaringan Nasional-Internasional Ini Dimusnahkan

"EY ini PNS di kantor Pemkab Inhu. Pernah ditangkap juga kasus yang sama pada 2014," katanya.

Saat ini EY sudah diamankan ke Polsek Rengat Barat beserta barang bukti kotor 1,07 gram, kaca Pyrex, sedotan, plastik klep kosong, serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati sabu.

"Sampai sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif. EY mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang. Mudah-mudahan cepat terungkap," imbuh Kapolres.

Lihat Juga:  Kronologi Penggagalan Penyelundupan 2,9 Kg Sabu Jaringan Narkoba Pekanbaru

Ps Paur Humas Polres Aiptu Misran mengungkapkan EY adalah revidivis dari kasus serupa. EY sebelumnya pernah ditangkap pada 2014 terkait peredaran narkoba.

"EY ini residivis kambuhan, di tahun 2014 pernah ditangkap juga kasus yang sama. Sekarang ditangkap lagi dan sudah lama membuat resah masyarakat," kata Misran.

 

Sumber: detikcom

 

Comment