Tertib Hukum Pekanbaru Lebih Baik Dibandingkan Daerah Lain di Riau

PenyalaiNews.com, Pekanbaru - Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Lasargi Marel, mengungkapkan bahwa seluruh laporan yang diterima oleh pihaknya selalu diteliti dengan cermat dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2018.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan keabsahan setiap laporan yang diterima, sehingga dapat diambil tindakan yang tepat.

"Kami selalu bekerja merujuk ke PP 43 tahun 2018, karena setiap laporan selalu teliti dengan cermat," ujar Marel saat ditemui di kantornya, Jumat (3/3/2023).

Selain itu, Marel juga mengatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan Asas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa administrasi di instansi publik berjalan dengan baik dan lancar, sehingga pejabat publik dapat bekerja tanpa rasa takut dan kepentingan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

"Kami selalu mengedepankan APIP sesuai instruksi Presiden, mendahulukan administrasi agar pejabat publik bisa bekerja tanpa ada rasa takut agar kepentingan masyarakat banyak tidak terganggu," jelasnya.

Selain itu, pihak kejaksaan juga melakukan penyuluhan hukum di dinas-dinas dan masyarakat, serta melalui media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Dalam hal tertib hukum, Marel mengungkapkan bahwa Kota Pekanbaru termasuk lebih baik dibandingkan dengan daerah lain di Riau.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya pihak kejaksaan dalam menegakkan hukum di wilayahnya telah berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat.

Sumber : GoRiau.com

Editor : Mustika Putri JM

Comment