Penyalainews, Jakarta - Sebanyak empat remaja menjadi tersangka setelah diringkus polisi dalam kasus bisnis industri rumahan pembuatan ganja sintetis dari campuran kimia.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP, Setyo Koes Heriyanto menuturkan wilayah Jakarta Barat menjadi tempat industri rumahan yang pertama kali terungkap dalam kasus ini.
"Di TKP pertama kita mendapatkan home industry-nya dengan dua tersangka," kata Setyo mengutip dari CNN Indonesia, Rabu (3/3).
Tersangka tersebut keduanya adalah Rully dan Riza yang ditangkap ketika membuat ganja sintetis. Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan melakukan pengejaran ke wilayah Bandung, Jawa Barat
Alhasil, dua tersangka lainnya kembali diringkus polisi di sebuah hotel di Jalan Jalan Karakitan. Kedua tersangka yakni MFR dan RH.
"Untuk yang kedua yang di Bandung ini, termasuk kaki tangannya, yang kita amankan di sebuah hotel waktu transaksi," ucap Setyo.
Setyo menyebutkan industri rumahan ini seluruhnya menggunakan bahan kimia sebagai bahan baku yang diperoleh secara online. Proses pembuatan ganja sintetis tersebut mereka pelajari dengan otodidak secara online sebagai referensinya.
Para tersangka, kata Setyo, dalam sehari mampu memproduksi hingga empat kilogram ganja. Ganja tersebut kemudian diedarkan ke kalangan remaja di wilayah Jakarta dan Bandung.
"Untuk konsumen ganja sintetis ini adalah kalangan remaja. Jadi sangat membahayakan sekali dan ini juga sangat potensial market-nya, karena mereka berjualan melalui sosmed baik itu IG, FB, Whatsapp Group," tuturnya.
Biasanya, ungkap Setyo, tersangka menjual ganja sintetis itu seharga Rp250 ribu tiap lima gram. Sementara, saat ini penyidik masih mendalami total keuntungan yang diperoleh keempat remaja itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Comment