Tekait Oknum Kades nyaleg, Sekjen KNPI Pelalawan tegaskan harus ada proses Hukum

Penyalainews, Pelalawan - Sekretaris Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan, Said Abu Sofyan, SH mereaksi keras kepada Kepala Desa terpilih Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Seikijang  yang diduga mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

Dari informasi yang diperoleh Kepala Desa  Lubuk Ogung itu terdaftar sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) di KPU Kabupaten Pelalawan

Dalam wawancaranya kepada penyalainews.com Sekretaris Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan, Said Abu Sofyan, SH menjelaskan Kepala Desa terpilih Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Seikijang beriinisial TN baru saja dilantik beberapa hari yang lalu.

"Kades dan juga Politisi inisial TN dari Parpol yang tak disebutkan namanya itu, sudah mengangkangi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang UU tentang Desa, dalam pasal 29 huruf g menyebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, ini sudah menyalahi aturan, apalagi beliau sudah Daftar Caleg Tetap (DCT) di KPU Kabupaten Pelalawan, ini perlu langkah-langkah persuasif dari penyelanggara pemilu 2019, " terang Sekretaris Umum KNPI Kabupaten Pelalawan yang juga Advokad Muda Said Abu Sofyan, SH. Jumat (16/11).

Selanjutnya Said Abu Sofyan, SH  Meminta kepada yg bersangkutan untuk mengundurkan diri dari partai dan tak terlibat dalam kegiatan yang berbau politik.

"Jika itu tak ada juga langkah-langkah dalam penyelesaiannya maka saya meminta agar Bupati Pelalawan memberi sanksi tegas atau membatalkan keputusan jabatan Kepala Desa  Lubuk Ogung sebagaimana yang sudah tertuang pada PP Nomor 72 Tahun 2015 Pasal 16 tentang Desa," tutup Said Abu Sofyan, SH.

Sementara itu Komisioner KPU kabupaten Pelalawan Wawan Surbekti dalam keterangan persnya mengatakan TN memang tercatat sebagai caleg DCT, namun demikian saat pendaftaran pencalegan yang bersangkutan bukanlah berstatus sebagai kepala desa atau pejabat desa.

"Saat pendaftaran bacaleg yang bersangkutan bukan berstatus Kepala Desa kami tak ada meminta menyertakan surat pengunduran diri, pada saat itu hanya pejabat aktif yang wajib menyatakan surat pengunduran diri, kalau dia ikut Pilkades ya itu kewenangan panitia Pilkades," tutup Wawan Surbekti.

Selanjutnya pernyataan sama juga disampaikan Nanang Wartono Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kabupaten Pelalawan, Ia menerangkan memang benar ada berita yang beredar mengenai Oknum Kades aktif terdaftar di DCT Pelalawan. 

"Kami dari Bawaslu masih menelusuri ada keikutsertaan oknum kepala desa  sebagai DCT di kabupaten Pelalawan, dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jika benar oknum kades itu melanggar aturan maka ada sanksi yang akan menjerat kades tersbut," jelas Nanang Wartono kepada penyalainews.com melalui telpon seluler, Sabtu (17/11).

Dijelasnya lagi mengenai Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  Kepala Desa yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Jika benar Oknum kades tersebut mengangkangi aturan perundang-undangan, sudah pasti kami akan memproses sesuai dengan tugas kami sebagai Badan Pengawas Pemilu, seharusnya jauh-jauh pada saat penyeleksian calon kepada desa, panitia Pilkades harus jeli terhadap persoalan ini, karena saya menilai pendaftaran Bacaleg lebih dahulu pelaksanaannya daripada pemilihan kepala desa, sudah sepatutnya ini menjadi kewenangan panitia Pilkades, yang jelas nanti akan kita dalami semuanya, jika ada pelanggaran akan segera kami tindak, "tutupnya.***red/rfm

Rezky FM  

Comment