Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya

Penyalainews - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan tidak akan memberlakukan larangan mudik untuk lebaran 2021. Tapi, terdapat beberapa syarat yang akan diatur untuk mudik.

"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang," ujar Budi dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/3).

Syarat mudik, kata Budi, diatur untuk mengantisipasi jumlah pemudik. Ia memprediksi, lebaran tahun ini akan terjadi lonjakan pemudik lantaran sebagian masyarakat sudah divaksinasi Covid-19.

"Pasti terjadi lonjakan. Program vaksinasi membuat masyarakat ingin bepergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian. Demikian juga pengemudi yang menggunakan angkutan pribadi diperkirakan menurun dari 2019," ujarnya.

Budi memaparkan, mudik lebaran tahun ini dapat terlaksana dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, hingga sampat di tempat kedatangan.

Tracing secara ketat terhadap masyarakat yang bepergian akan dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini.

Pemerintah juga tengah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) covid-19 seperti GeNose, rapid test, atau PCR Test.

Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

 

Comment