Penyalainews, Pekanbaru - Dr. H. Jon Erizal, SE., MBA Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Riau, mensosialisasi 4 pilar kebangsaan di Simpang Tiga Kota Pekanbaru, 11/03/23. Jon Erizal mengajak agar Masyarakat Pekanbaru bisa memahami pemaknaan dalam Konstitusi dan Implementasinya dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara.
Beliau melanjutkan, Permasalahan Perundang-undangan dan Strategi Mengatasi Permasalahan Tumpang Tindih Peraturan Perundang-undangan. Memaknai Konstitusi dalam Politik Perundang-undangan. Tema mengenai pemaknaan Konstitusi sangat penting dibicarakan dalam pembahasan mengenai permasalahan.
JE menambahkan Perundang-undangan setidak-tidaknya ditopang 3 (tiga) alasan penting. Pertama sampai saat ini pemahaman substantif mengenai Konstitusi lebih banyak dibicarakan dalam pendekatan politik dan sangat pragmatis.
Orientasi pembicaraan tidak lebih dari akomodasi kebutuhan jangka pendek, member legitimasi dalam pembentukan peraturan di bawahnya.
Kedua, permasalahan berlanjut dalam pembuatan UU sebab terdapat keinginan yang kuat bahwa semua hal wajib diatur oleh UU sehingga tidak memfungsikan peraturan lain yang sesungguhnya lebih mudah, cepat dan efisien dikerjakan.
Ketiga, pemahaman terhadap konstitusi seperti ini pada akhirnya memunculkan lahirnya peraturan - peraturan yang lebih berdimensi normatif-positivistik kering dan kaku.
Pada level yang lebih operasional dalam teknis pembuatan peraturan perundang-undangan kemudian mendorong lahirnya berbagai bentuk peraturan yang justru bertentangan bahkan memporak-porandakan substansi Konstitusi, selain benturan, tumpang tindih dengan berbagai peraturan , tutupnya.
Kegiatan di Akhiri dengan photo bersama dan bersalaman serta menyetrahkan bantuan sembako kepada masyarakat simpang tiga Pekanbaru Riau.***red/rls

Comment