Penyalainews, Jakarta - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyikapi kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mengeluarkan aturan terkait pembuatan sertifikat elektronik, namun mendahulukan sertifikat elektronik pemerintah daerah (pemda).
Menurut Jerry Massie, langkah ini tidak progresif, mengingat kebijakan ini dibuat di tengah pandemi Covid-19.
"Tak sesuai dengan program Jokowi pada periode pertama terkait pembuatan jutaan sertifikat tanah bagi warga," ujar Jerry.
Sebaiknya, kata Jerry Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju Indonesia Terdaftar 2024 didahulukan sebagai program strategis nasional. Sehingga, kualitas data pertanahan terjamin.
"Dan sistem pendaftaran tanah dirubah jadi sistem positif yang prioritas dulu," ujarnya.
Elektronik dalam layanan pertanahan yang transparan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku seperti yang diterapkan mantan Kepala Pertanahan Kota Manado Patrick Ekel untuk tracing berkas permohonan.
Seharusnya, menurut Jerry, kementerian terlebih dulu membersihkan praktik mafia tanah dan para pemalsu surat tanah di negeri ini.
"Penyerobotan lahan marak terjadi. Memang sebelum Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) keluar 24 September 1960 untuk sistem pendaftataran masih dualisme. Dan tokoh nasional kala itu Soepomo mengeluarkan kebijakan pluralisme. Penyerobotan masuk juga dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No 31 Tahun 1999 dan No 20 Tahun 2001. Berbeda dengan pemalsuan sertiikat melanggar KHUP Pasal 263 dan terancam 6 tahun penjara," kata Jerry.
Jadi, dikatakan Jerry, para bandit dan mafia tanah harus dibersihkan dulu, serta sistem transparansi birokrasi baru mengurus sertifikat elektronik.
Selain itu, Kebijakan Sertifikat Elektronik juga perlu peninjauan sebagaimana Permen ATR/kaBPN No 1/2021 dalam konsiderannya dimaksudkan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Selanjutnya, kata dia, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mencakup kesiapan 3 perangkat/komponen yakni hardware, software dan brainware/humanware.
"Masalahnya kini pada humanware "man behind the gun", teknologi hanyalah tools. Reformasi Birokrasi masih setengah hati, management by system yg diharapkan hanyalah lip service dan yang terjadi by person.(berganti kepala berganti kebijakan) karena tidak berubah menjadi habitus/kebiasaan baru pelayanan dalam organisasi karena kurang keteladan pimpinan sampai ke tingkat front office. Sertifikat elektronik membutuhkan syarat kualitas data yang valid agar tidak garbage in, garbage out," ujarnya.
Tak hanya kualitas data, dikatakan Jerry, bahwa peraturan pada sistem pendaftaran tanah juga harus diubah menjadi lebih positif untuk memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanag.
"Sistem pendaftaran tanah harus diubah peraturannya dari sistem negatif ke sistem positif dengan quality insurance. Sebenarnya jaminan kepastian hukum produk inilah dan bukan sekadar modernisasi pelayanan," ungkap Jerry.
Program strategis nasional PTSL dan Reforma Agraria dan penyelesaian kasus-kasus tanah, menurutnya, perlu menjadi perhatian utama untuk diselesaikan.
"Jangan dialihkan dengan sertifikat elektronik yang potensi menimbulkan permasalahan baru yang berakibat tambah carut marutnya masalah tanah di Indonesia," tutupnya. ***red/rls

Comment