Penyalainews, Pekanbaru - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Riau diminta untuk mengumpulkan mobil dinas agar tidak digunakan untuk mudik lebaran 2021. Hal ini sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan Gubernur Riau, Syamsuar kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy, mengatakan semua PNS di harus mengumpulkan kendaraan dinasnya paling lambat hingga Rabu (5/5) sore nanti.
"Paling lambat kendaraan harus dikumpul Rabu sore ini. Itu koordinatornya BPKAD Riau," ujar Masrul.
Pengumpulan mobil dinas PNS di Pemprov Riau tersebut, kata Masrul, merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). SE Menpan-RB itu terkait dengan pembatasan bagi ASN atau PNS untuk mudik atau bepergian ke luar daerah di tengah pandemi Covid-19.
Masrul menyebutkan mobil dinas PNS akan dikumpulkan di kantor dinas masing-masing, biro dan badan, kunci kendaraan dinas atau operasional tersebut mulai dilakukan terhitung sejak hari ini 5 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Dengan begitu kita lebih bisa mengontrol aparatur kita dengan mengumpulkan sementara mobil yang dipakai pejabat ke pengelola barang atau aset," kata dia.
Kendaraan dinas yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau untuk diperiksa oleh petugas terkait.
Jika jumlah kendaraan dinas yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) mengalami selisih dengan jumlah yang terkumpul, sebut Masrul, Kepala OPD harus bisa memberi penjelasan.
"Misalnya kendaraan operasional digunakan untuk apa atau alasan lainnya," sebutnya.
Akan tetapi, ada pengecualian pengumpulan kendaraan dinas dalam Surat Perintah Gubernur Riau itu, yakni kendaraan yang memiliki kependingan kedinasan, seperti kendaraan dinas Sekretaris Daerah (Sekda), Staf ahli Sekdaprov Riau, Kepala OPD dan kendaraan para asisten.
Selain itu, kendaraan dinas untuk operasional dari rumah sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kendaraan lainnya yang dibutuhkan dalam bekerja. ***red/rfm

Comment