Sejak 2018, Ratusan Polisi Berada di Lingkaran Narkoba

Penyalainews - Catatan Polri mengungkap bahwa anggota Korps Bhayangkara yang menjadi pemakai bahkan pengedari narkoba terus mengalami kenaikan. Selama tiga tahun terakhir sejak 2018, tidak pernah kurang dari 100 anggota Polri terjerat kasus narkoba.

Sebanyak 297 orang polisi terseret kasus narkoba pada 2018. Bahkan, mengalami peningkatan sekitar dua kali lipat pada 2019 menjadi 515 orang.

Sedangkan untuk tahun 2020, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebanyak 113 anggota Polri sudah dipecat karena terlibat pelanggaran berat sepanjang Januari-Oktober tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, mayoritas anggota terlibat pelanggaran kasus narkoba. Namun, Argo tak merinci berapa anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana narkoba.

"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Argo Oktober 2020, mengutip CNN Indonesia, Rabu (14/4).

Pernyataan Argo bersamaan dengan kasus narkoba yang menjerat mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

Kala itu, IZ ditangkap saat membawa 16 kilogram sabu di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Keterlibatan polisi dalam kasus narkoba mendadak ramai di tahun 2021 setelah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan 11 anak buah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil tes urine, Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu. Dia pun lantas dimutasi sebagai perwira menengah Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk 'menyelesaikan' anak buahnya yang terjerat narkoba dan tak bisa diperbaiki.

Listyo bahkan mengultimatum anggotanya terkait ancaman pemecatan jika tidak dapat diperingatkan lagi. Menurutnya, masih banyak anggota kepolisian yang harus dilindungi agar tak terjerumus dengan masalah serupa.

"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Listyo, Selasa (13/4).

 

Comment