Sanksi Etik hingga Pidana Ancam Polisi Penembak Teman Kencan

Penyalainews, Pekanbaru - Seorang oknum polisi di Sumatera Barat terancam sanksi etik hingga pidana. Adalah Bripda AP (24) yang menembak teman kencannya yang dipesan secara online.

Tepatnya Sabtu (13/3) dini hari, Bripda AP yang bertugas di Polres Padang Panjang diduga memsan wanita penghibut secara daring menjadi awal terjadinya peristiwa penembakan di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.

Dua orang wanita, DO dan Ro yang sudah dipesan lantas ke lokasi yang sudah disepakati. Namun, kedua wanita itu pergi lagi dengan alasan akan membeli alat kontrasepsi.

Bripda AP yang dipenuhi rasa curiga berniat menemani. Namun, mendapat penolakan dari kedua wanita itu dan langsung naik ke taksi online.

Kemudian, tembakan langsung dilepaskan Bripda AP hingga mengenai salah satu korban, RO dan dilarikan ke rumah sakit. Tapi, belum diketahui motif Bripda AP melakukan penembakan tersebut.

Menanggapi tindakan anak buahnya, Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo langsung mengirim tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Pekanbaru. Sementara, tindak pidana Bripda AP tengah ditangani Polda Riau.

"Benar, namun kasus pidananya ditangani oleh satuan wilayah (Polresta Pekanbaru). Propam terkait pelanggaran saja, tapi kan dinas di Sumbar dia, jadi ditangani Propam Polda Sumbar nanti," ungkap Kabid Propam Polda Riau, Kombes Gatot S, melansir detikcom, Senin (15/3).

Bripda AP yang langsung ditahan pada Sabtu (13/3) lantas diperiksa secara intensif di Polda Riau.

"Polda Riau sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (13/3).

Sunarto mengatakan pelaku datang ke Pekanbaru bukan dalam rangka urusan dinas. Bahkan, sebut Sunarto, kedatangan pelaku ke Bumi Lancang Kuning ini juga tidak disertai izin dari atasannya.

"Pelaku meninggalkan tugas tanpa izin di wilayah Sumatera Barat. Polda Riau telah koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya," kata Sunarto.

Sunarto menegaskan proses hukum pelaku tetap berjalan. Sementara korban, dipastikan dalam keadaan sadar dan kini tengah dalam perawatan di rumah sakit.

"Proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan. Untuk korban sekarang dalam keadaan sadar dan dalam perawatan dokter Polda Riau dan RS," katanya.

Mabes Polri turut angkat bicara terkait kasus ini. Divis Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan Bripda AP akan segera diproses pidana dan kode etik.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Minggu (14/3).

Sambo juga meminta proses pidana Bripda AP dilaksanakan secara tegas dan tuntas. Dia juga telah memerintahkan agar Bripda AP segera diproses secara kode etik.

"Selain itu, saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Sambo.

 

Comment