Penyalainews, Jakarta - Pertamina kehilangan Rp 244 miliar dalam gugatan perdata. Diduga, Pertamina menjadi korban praktik mafia tanah yang memalsukan dokumen dalam gugatan tersebut.
Berawal dari sengketa lahan yang kini digunakan Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Tanah seluas 16 ribu meter 16.000 meter persegi itu mulanya milik pengusaha Teuku Markam, kemudian disita oleh negara dan dipergunakan oleh Pertamina sejak 1987 lewat Yayasan Jayakarta.
Pertamina, belakangan digugat oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris Teuku Markam. Ketika itu, Pertamina diwajibkan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 23 miliar.
"Jadi lokasinya ini total 16 ribu terbagi dalam tiga bidang (tanah). Bidang pertama itu maritim punya Pertamina. Bidang kedua itu SPBG, bidang ketiga itu ada perumahan Bappenas di situ. Yang kasus pertama tahun 1987 yang digugat bidang B saja. Menang mereka. Cuma karena ada perselisihan dan pembuktian surat kita tangguhkan pembayarannya," kata pengacara PT Pertamina, Hary Ardian mengutip detikcom, Sabtu (13/3).
Pada 2014, gugatan serupa kembali muncul dari ahli waris berinisial AS, yang diketahui merupakan orang dekat Teuku Markam. Dalam gugatan itu, Pertamina kembali kalah.
Menurut Hary, ada keanehan dalam proses gugatan kedua itu. Saat proses eksekusi, ungkapnya, hal yang dieksekusi oleh pengadilan bukan tanah, melainkan rekening milik Pertamina.
"Eksekusi, tapi yang dieksekusi bukan tanah, tapi rekening Pertamina yang dieksekusi yang ada di BRI Cabang Veteran. Tanggal 2 Juni 2020 datang petugas dari PN Jakpus yang mendapat mandat dari PN Jakarta Timur karena rekeningnya Pertamina ada di Jakpus, makanya PN Timur harus kasih mandat ke PN pusat untuk eksekusi," terang Hary.
"Tanggal 2 (Juni) dieksekusi tanggal 5 (Juni) uang sebesar Rp 244 miliar itu milik Pertamina itu berhasil didebet oleh PN Jakpus ke rekening Pengambilan Negeri Jakpus yang ada di BTN," sambung Hary.
Kemudian, Hary dan timnya melakukan penelusuran dokumen-dokumen penggugat. Dia menyebut ada sejumlah dokumen yang diduga palsu dari gugatan kedua itu.
"Pertama itu ada dokumen Verponding Indonesia nomor C22, C178 dan ternyata betul kami telusuri sampai kita ke BPN, cek dan keluar dari BPN itu kalau Verponding itu tidak terdaftar. Tidak terdaftar artinya tidak bisa diproses menjadi sertifikat," ungkap Hary.
Keanehan berikutnya, kata Hary, dari surat kuasa penggugat yang berjumlah enam orang pada 2014, salah satu penggugat diketahui sudah meninggal pada 2013.
Diduga, kata Hary, para penggugat yang mengaku ahli waris AS diketahui telah menghadirkan figur palsu. Dari temuan timnya, Hary menyebut para penggugat ini merupakan ahli waris RS Hadi Soepandi, figur yang berbeda dari AS.
"Jadi framing bahwa nama AS itu dengan RS Hadi Soepandi itu satu nama jadi para penggugat itu ahli waris daripada nama RS Hadi Soepandi. Jadi seolah-olah RS Soepandi sama dengan AS. Itu mereka mem-framing seperti itu, bahkan mengupayakan bahkan minta penetapan pengadilan. Nama ini dengan perbuatan ini, termasuk nama AS itu sama nama dengan RS Hadi Soepandi," beber Hary.
Berdasarkan itu, Pertamina melaporkan pemalsuan dokumen tersebut pada 2 Oktober 2020 ke Polda Metro Jaya. Hary melaporkan empat orang dalam perkara ini.
"Kita laporkan itu awalnya enam orang. Tapi satu orang sudah meninggal. Yang kedua yang meninggal pula di tahun 2015. Jadi dilaporkan sudah meninggal Jadi kita laporkan 4 orang," terang Hary.
"(Dilaporkan atas) penggunaan dokumen palsu. Buktinya tadi ada surat tanah Verponding Indonesia nomor 22 dan Verponding Indonesia nomor 178. Itu kita dapat bukti dari BPN menerangkan dua dokumen itu tidak ada dan tidak terdaftar karena dokumen itu harus terdaftar, kalau tidak terdaftar tidak bisa dibuat sertifikat. Kalau tidak terdaftar kan palsu ya tapi BPN tidak memiliki kewenangan untuk bilang itu palsu. Yang bisa bilang palsu itu penyidik," sambung dia.
Diduga, sebut Hary, para pelaku terlibat dalam sindikat mafia tanah. "Yang saya lihat ini mereka ini bagian ya dari mafia tanah. Bisa jadi sebagai front liner-nya saja," imbuh Hary.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut. Dijadwalkan, Direktur Utama Pertamina akan dimintai keterangan oleh polisi. Dalam hal ini Pertamina sebagai pelapor atas dugaan pemalsuan surat pada proses gugatan di PN Jakarta Timur.
"Kemarin kalau nggak salah dari pihak Pertamina sudah kita (jadwal) klarifikasikan. Memang sudah dijadwalkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Namun, menurut Tubagus, agenda pemeriksaan harus dijadwal ulang karena alasan kesehatan. "Memang sudah dijadwalkan terus COVID, habis COVID dia sembuh terus diatur lagi," ujar Tubagus.

Comment