Polsek Mandau Diduga Salahi Aturan Dalam Menetapkan FS Sebagai Tersangka Yang Merupakan Penyandang Disabilitas Ganda 

Penyalainews, Duri – Polisi Sektor Mandau diduga telah menyalahi aturan dalam menahan salah seorang penyandang Disabilitas Ganda atas Dugaan Tindak Pidana Pornograpi dalam bentuk video FS (18). Diketahui FS adalah penyandang TunaRungu, TunaGrahita, dan TunaWicara.

Atas penahanan FS yang merupakan seorang cacat mental mendapat respon keras dari Penasehat Hukum FS David Richardo Purba, SH, dalam keterangannya ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Mandau. 

“Saya mewakili keluarga FS sangat menyayangkan tidakkan yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polsek Mandau, pada prosedur BAP nya sudah sangat menyalahi aturan sehingga FS ditetapkan tersangka,” jelas David Richardo Purba, SH kepada media, Senin (28/08/2023). 

Kronologinya begini, David Richardo Purba, SH mengungkapkan FS mempunyai teman dekat bernama RD, ia merupakan kawan main FS sehari-hari. 

“Awal mulanya RD memberi tahukan kepada korban bahwa FS mempunyai video rekaman korban sedang mandi, kemudian korban memberitahukan persoalan itu kepada orang tuanya, untuk menindak lebih lanjut RD secara diam-diam mengambil HP FS tanpa sepengetahuan FS dan diperiksalah video tersebut,”ungkap David Richardo Purba, SH.

Kemudian korban memceritakan persoalan ini kapada orang tuanya, dan di panggillah orang tua FS untuk membicarakan masalah itu lebih lanjut.

"Setelah berembuk secara kekeluargaan, keluarga korban merasa tidak puas hati, dan langsung melaporkan masalah ini ke keluarganya yang salah seorang oknum anggota Polisi di Polsek Pinggir SM, singkat cerita pada tanggal 17 Juli 2023 FS langsung dibawa ke Polsek Mandau dan ditangkap tanpa melakukan prosedur hukum yang berlaku," ungkap David.

Dari sini, David menilai proses hukum yang lakukan oleh Polsek Mandau diluar dari prosedur. 

"Kami menduga penyidik memaksakan perkara FS sehingga FS ditetapkan tersangka, untuk di ketahui FS dibawa dan ditangkap serta ditahan di Polsek Mandau pada tanggal 17 Juli 2023, namun surat Laporan Kepolisian, Syarat Penangkapan serta BAP FS diterbitkan tanggal 18 Juli 2023, ini kan aneh !!! Penyidik Polsek Pinggir yaitu Kapolseknya sendiri diduga berkerja tidak secara profesional dalam menangkap menahan, memeriksa dan menetapkan FS sebagai tersangka," sebutnya.

Disamping itu juga, terang David sesuai dengan hukum yang berlaku pada Penyandang Disabilitas untuk dilakukan proses hukum sebelum pemeriksaan FS harus dan wajib diperiksa psikolog atau psikiater untuk mengecek dan memeriksa kondisi mental, jiwa dan intelektualnya.

"Sebelum penyidik memeriksa atau melakukan BAP terhadap FS namun yang terjadi FS diperiksa oleh Penyidik tanpa dilakukan oleh pemeriksaan oleh psikolog dan psikiater tersebut, "terang David.

Harap David, kepada Polres Bengkalis dan Polda Riau agar memperhatikan perkara yang menimpa FS ini agar menjadi catatan penting bagi Penyandang Disabilitas.

"Kepada Polres Bengkalis dan Polda Riau agar memperhatikan perkara FS ini, saya tidak mau masalah FS ini seolah di paksakan, harus ada prosedur hukum yang di patuhi, dihormati, dijalankan oleh aparat penegak hukum terhadap Penyadang Disabilitas maupun FS itu sendiri, "pungkasnya.

Guna mengkonfirmasi terkait perkara FS ini, media mempertanyakan kepada Kapolsek Mandau Kompol Hairul lewat Whatsapp ia menyampaikan "silahkan di komunikasikan langsung ke Kanit Reskrim."

Sementara Kanit Reskrim Iptu Yohn Mabel menyebutkan "terkait nama yang sesuai sprinhan memang ada kami lakukan penahanan namun harus di garis bawahi yang bersangkutan tidak kekurangan mental pak," tulisnya, Senin (28/8).

Ketika disampaikan konfirmasi jika pemuda tersebut adalah tamatan SLB, apakah hal ini diketahui? Kemudian terkait yang bersangkutan juga tak dapat bicara dan kurang pendengaran, Kanit menyampaikan "diketahui".***red/tim

 

Comment