Penyalainews, Jakarta - Remaja berusia 16 tahun di Lahat Palembang, Sumatera Selatan menjadi pelaku peretasan database Kejaksaan Agung. Saat ini pelaku berisinial MFW sudah diamankan tim Kejaksaan Agung pada Kamis, (18/2) tanpa dilakukan penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan bahwa saat ini tidak ada proses hukum untuk MFW.
Setelah diamankan, kata Leonard, MFW didampingi orang tuanya langsung dibawa ke Kejaksaan Agung guna dilakukan penelitian. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan kebijakan agar MFW tidak diproses secara hukum dengan pertimbangan pelaku masih bersekolah.
“Pertimbangannya MFW saat ini berusia muda atau 16 tahun, dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) daerah Palembang,” kata Leonard, seperti dikutip dari VIVA.co.id, Sabtu (20/2).
Menurut Leonard, orang tua dari MFW menjadi jaminan dengan membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana dimaksud.
“MFW juga telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” jelas dia.
Sebab itu, Leonard menyebutkan bahwa sebaiknya kasus yang dilakukan MFW ini menjadi pelajaran ke depan untuk semua masyarakat agar tidak melakukan peretasan terhadap database Kejaksaan Agung maupun lainnya.
“Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data-data Kejaksaan,” tandasnya.
Sumber: VIVA.co.id

Comment