Oknum Sekcam Ini Tertangkap Tangan Pungli Pengurusan Tanah

Penyalainews, Pekanbaru - Seorang oknum Sekretaris Camat (Sekcam) tertangkap tangan dalam operasi tim Satgas Saber Pungli Polda Riau. Oknum Sekcam berinisial HS itu melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan tanah di Kota Pekanbaru.

Disebutkan Kapolda Riau, Agung Setya Imam Effendi, Tim Satgas Saber Pungli yang dipimpin AKP Ario Damar, menangkap tangan tersangka HS di Kantor Camat Binawidya pada Rabu (10/3) pukul 14.30 WIB

Dalam penangkapan tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta di dalam amplop putih bertuliskan "pengurusan tanah" Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Menurut Agung, tersangka diduga telah melakukan praktik pungli pengurusan surat tanah sejak menjabat Lurah Sidomulyo Barat.

"Pelaku melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu dirinya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo," katanya mengutip Antara Riau, Selasa (16/3).

Selama kurun waktu Februari 2019 hingga Januari 2021 pelaku yang saat itu menjabat Lurah Sidomulyo Barat, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT, sebagaimana tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH.

Berdasarkan keterangan saksi dadi staf kelurahan, kata Agung, pelaku HS kerap meminta uang dalam setiap pengurusan surat tanah di Kelurahan Sidomulyo, dengan jumlah bervariasi sesuai luas dan lokasi tanah.

"Dapat dijelaskan bahwa dalam pengurusan tanah atau SKGR tidak dikenakan biaya, tidak dibebankan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan," ujar Agung.

Terungkapnya perkara pungli tersebut, dijelaskan Agung, setelah saksi korban berani membongkar korupsi itu. Saksi korban pada Desember 2020 mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan dimintai sejumlah dana oleh HS.

Pada Januari 2021, korban sudah memberikan Rp 500 ribu namun ditolak oleh pelaku, dan diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ditandatangani pelaku selaku Lurah.

Perbuatan pelaku masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. 

Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama tiga tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.

"Tidak ada ruang bagi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, dan memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," katanya.




Comment