Oknum Penyidik Bareskrim Polri Ini Peras Anggota PPWI

Penyalainews - Seorang oknum penyidik Bareskrim Polri Polri akan menjalani sidang kode etik Kepolisian Republik Indonesia.

Adalah AKBP Binsan Simorangkir, yang tergabung dalam Subdit IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus), diduga melakukan pelanggaran profesi berupa rekayasa kasus serta pemerasan kepada warga Cikande, Leo Handoko dan kawan-kawan.

Menurut Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke usai dirinya menghadiri undangan dari Tim Penyidik Biro Pertanggungjawaban Profesi (Birowabprof) Divpropam Mabes Polri, Rabu (17/2), Leo Handoko yang merupakan anggota PPWI Banten itu mendapat pemalakan dari Binsan Simorangkir hingga lebih dari Rp200 juta.

Berdasarkan hasil temuan Tim Cacing Tanah PPWI atas dygaan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum penyidik tersebut, PPWI sudah melayangkan surat masyarakat (Dumas) kepada Kapolri, sejumlah instansi, Kompolnas hingga Presiden Republik Indonesia.

Wilson mengatakan saat ini kasus ini tengah ditangani oleh Biro Wabprof Divpropam Polri.

“Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri telah menindaklanjuti laporan dumas PPWI terkait oknum penyidik Bareskrim Polri yang diduga keras melakukan pemerasan terhadap anggota PPWI atas nama Leo Handoko dan kawan-kawan, termasuk notaris Ferry Santosa di Kabupaten Serang, Banten,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sejauh ini, Wilson sudah memenuhi undangan Tim Penyidik Biro Wabprof, Kombes Pol, Dominicus Savio Yempormase guna dimintai keterangan selaku pengirim laporan Dumas ke Kapolri.

Selama hampir 6 jam sejak pukul 10.30 WIb sampai 16.30 WIB, Wilson diajukan lebih dari 20 pertanyaan terkait kasus tersebut.

“Tadi saya bersama salah satu pengurus PPWI Nasional, Edi Suryadi, telah mendatangi tim penyidik Biro Wabprof di Gedung TNCC Lantai 2, Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan. Proses verbal pengambilan keterangan dan informasi dari saya berlangsung selama hampir 6 jam, dari pukul 10.30 sampai dengan pukul 16.30 wib. Lebih dari 20 item pertanyaan diajukan kepada saya terkait masalah dugaan rekayasa kasus dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Bareskrim Polri atas nama AKBP Binsan Simorangkir,” ungkap Wilson.

Sementara, proses pengumpulan informasi dan data masih akan berlangsung dalam beberapa waktu kedepan guna melengkapi berkas penyidikan. 

Selanjutnya, beberapa saksi akan dimintai keterangan serta data olehbtim penyidik untuk memperkuat sangkaan yang dituduhkan kepada oknum penyidik tersebut.

Disebutkan Wilson, tim penyidik akan mengundang lima pihak lainnya sebagai saksi dalam kasus ini. Di antaranya adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, dan Feliksa, yang ketiganya merupakan korban dari tindak pemerasan itu.

Menurut Wilson, proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini akan berujung pada pengajuan Sidang Dewan Kode Etik Polri terhadap oknum penyidik Binsan Simorangkir. Pasalnya, kata Wilson, tim Biro Wabprof tengah merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke Sidang Deqan Kode Etik Polri.

 “Kita berharap, hasil akhirnya nanti adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) yang bersangkutan dari jabatannya sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Wilson didampingi tim PPWI akan mendorong para korban agar membuat laporan ke SPKT  atas dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum penyidik, Binsan Simorangkir 

Selanjutnya, Wilson bersama tim PPWI akan mendorong para korban untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir ke SPKT Bareskrim Mabes Polri. 

“Ini saran dan harapan dari Tim Biro Wabprof yang menilai bahwa tindakan oknum polisi tersebut merupakan tindak pidana yang semestinya dilaporkan ke SPKT," 

Menurut Wilson, laporan tersebut akan memperkuat dugaan pelanggaran profesi yang berkasnya sedang diproses oleh Biro Wabprof.

"Kita berharap dalam satu-dua hari ini, Leo Handoko dan kawan-kawan dapat mendatangi SPKT Mabes Polri untuk membuat LP tersebut,” jelas Wilson.

Wilson juga mengapresiasi serta berterima kasih kepada Divpropam Mabes Polri yang telah menanggapi dengan baik laporan pengaduan masyarakat yang dikirimkan PPWI beberapa waktu lalu. 

“Terima kasih Divpropam Polri atas atensi dan tindak-lanjut atas laporan dumas dari PPWI. Mohon agar kasus ini ditangani hingga tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap lembaga Polri kembali membaik," tutupnya.





Comment