Musnahkan 26,83 kg Sabu, Kapolda: Terus Buru Pengedar dan Wujudkan Riau Bebas Narkoba

Penyalainews, Pekanbaru - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 26.83 kilogram dari jumlah barang bukti keseluruhan seberat 45 kg, Selasa (4/5) siang di halaman Mapolda Riau. Sabu tersebut merupakan hasil dari 10 kasus yang diungkap polisi.

“Sisanya akan diselesaikan administrasinya terlebih dahulu dengan ketetapan pengadilan," ungkap Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi.

Dari 10 kasus yang saat ini tangangi Direktorat Resnarkoba Polda Riau tersebut ada 15 orang tersangka. Yakni, SYA, ZAM, ADJ, MA, HS, FAH, SYAF, ZUL, MF, ML, ISW, GT, AG dan NOR.

Pada kegiatan yang turut dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kasubsi Pratut Kejaksan Tinggi dan Kepala Laboratorium Forensik Polda, Agung mengetakan dibutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk bersama-sama membangun kesepahaman di dalam menangani peredaran narkoba yang tak kunjung habis tersebut.

“Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir dari penanganan masalah narkoba ini, masyarakat harus sejalan dengan apa yang kita lakukan,” terang Agung.

“Saya rasa kita semua yang hadir disini adalah bagian dari pemberantasan narkoba, dan tidak bisa hanya dilakukan oleh penegak hukum saja. Kita harus perbaiki ekosistem yang ada di Riau ini dengan ekosistem yang menolak narkoba," ajak Pati Bintang Dua itu.

Kendati masih di tengah pandemi Covid-19, Agung menegaskan, tidak akan menyurutkan niat pihaknya untuk memberantas narkoba beserta bandarnya.

“Kita masih terus melakukan pendalaman, kita tahu adanya kurir dan bandar baik di darat maupun di laut yang mengendalikan ini. Kita akan terus buru para pengedar narkoba dan kita ingin Riau ini bebas dari narkoba," tegasnya. ***red/rfm

 

Comment