Modus Kejatahan Siber, Waspada Bila Terima Pesan Teks Ini dari WhatsApp

Penyalainews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap modus kejahatan siber yang memungkinkan pelaku mengambil alih akun WhatsApp korbannya. Masyarakat pengguna Whatsapp diimbau untuk waspada serta berhati-hati jika mendapatkan pesan dari WhatsApp

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengungkap modus yang biasa dilakukan pelaku. Pelaku, lanjutnya, akan mengirim link melalui pesan teks.

Jika menerima pesan tersebut, Slamet meminta pemilik akun untuk tidak mengklik link yang merujuk pada suatu tautan yang dipersiapkan. Menurutnya, hal ini merupakan cara pertama bagi pelaku membobol akun.

"Jika anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, jangan bagikan kode yang anda dapatkan dan jangan klik link tersebut," kata Slamet mengutip CNN Indonesia, Rabu (10/3).

Misalnya, dia mencontohkan pesan kode yang diterima akun Whatsapp tertentu bertuliskan '<#> Your WhatsApp Business code 869-688 You can also tap this link to verify your phone: b.whatsapp.com/869688....'

1615342043-Penyalai News-pesan wa sumber Twitter SiberPolri

Contoh modus kejahatan siber melalui pesan dari WhatsApp yang harus diwaspadai (Twitter/SiberPolri)

Nantiknya oleh pelaku kejahatan siber, pesan seperti itu akan menjadi pintu masuk untuk membobol akun WhatsApp korbannya.

Slamet menyebutkan, dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat digital saat mengakses ruang siber. Seperti, beberapa hal yang bersifat privasi tidak boleh dibagikan.

Misalnya, kata Slamat, warga tidak bisa sembarangan memberikan foto dan nomor KTP. Hal itu, menurut Bareskrim bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan.

"Untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank anda," kata dia.

Melansir dari akun twitter resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri @CCICPolri, setidaknya ada beberapa hal yang harus dicermati ketika melakukan transaksi secara digital atau online, yakni:

- Jangan memberikan PIN/OTP kepada siapapun
- Rutin mengganti PIN/Password
- Hindari akses via Wifi Publik
- Aktifkan notifikasi transaksi melalui SMS/e-mail
- Tidak sembarang membagikan nomor ponsel yang digunakan untuk transaksi    keuangan.

 

Comment