Merasa Ditipu, Warga Desa Pelambaian Buat Laporan Ke Polres Kampar

Penyalainews, Pekanbaru -  Seorang warga Desa Pelambaian, Kec. Tapung Kampar, Prov. Riau berinisial YM menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah oleh inisial MS. Kasus ini telah dilaporkan oleh YM ke Polres Kampar pada bulan November 2023.

Berawal pada tanggal 8 maret 2023, MS menjual aset miliknya kepada YM dgn Surat Keterangan Tanah Register Camat No : 625/Pem/SKT/THR/2007 tertanggal 15 Desember 2007 Atas Nama Marlina Situmorang dengan harga penjualan sebesar Rp. 505.000.000 yag mana penjualan tersebut dilakukan di Flamboyan Kec. tapung, Kab. Kampar dengan cara Pemindahan Bukuan ke Bank BSI.

Namun pada saat dilakukan pembelian terhadap tanah tersebut, saudara YM tidak memeriksa dengan teliti surat tanah yang di serahkan oleh MS.

“MS memberikan Surat Tanah kepada YM, yang isinya tidak sesuai dengan Objek yang dijualnya terhadap saudara YM,” jelas Amir Yusuf yang merupakan saksi dari perkara tersebut.

Tambahnya, setelah penjualan dilakukan, saudara YM masuk ke areal tanah tersebut yang merupakan kebun kelapa sawit dan akan melakukan pemanenan terhadap lahan sawit tersebut.

“Namun pada saat dilapangan, saudara YM bertemu dengan saya, yang mengaku juga memiliki hak tanah tersebut. Setelah mediasi antara saya dengan YM ditemukan fakta, bahwa pada 16 Desember 2017, saudara MS lebih awal telah mengalihkan atau menjual tanah tersebut kepada saya, sesuai surat kesepakatan yang kami buat,” ucap Amir Yusuf.

Berdasarkan hal ini pada November 2013, YM melakukan laporan kepada MS dengan Register Laporan Polisi Nomor : LP/B/400/11/2023/SPKT/POLRESKAMPAR/POLDA RIAU.

Saat awak media mencoba konfirmasi ke Pihak YM melalui kuasa hukumnya terkait laporan dan sampai mana proses laporannya mengatakan benar kita sudah buat laporan.

“Terkait laporan dan prosesnya, konfirmasi saja ke pihak polres,” ucap Kuasa Hukum YM via telfon.

Saat awak media juga mencoba mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar terkait Register Laporan Polisi Nomor :LP/B/400/11/2023/SPKT/POLRESKAMPAR/POLDA RIAU mengatakan Perkara tersebut sudah tahap penyidikan dan kemaren tersangka sudah kami tahan.

“Kemaren kita sudah melakukan pemanggilan pertama, kedua tetapi tersangka tidak kunjung hadir jadi kita melakukan penjeputan paksa dirumah tersangka MS,” jelas Kasat Reskrim Via Whatsapp.***red/rls

Comment