Penyalainews, Pekanbaru - Ratusan tempat usaha mendapat sanksi dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Sanksi yang diberikan untuk tempat usaha yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro itu berupa teguran lisan maupun tertulis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan menyebut ratusan tempat usaha tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) sehingga dikenai sanksi tersebut. Selain itu, beberapa tempat usaha juga ditutup sementara.
"Ditutup sementara karena membandel," sebut Iwan, Selasa (25/5).
Sanksi penutupan tempat usaha untuk sementara itu, kata Iwan, diberlakukan kepada pelaku usaha yang membandel kendati telah diberikan teguran lisan maupun tulisan terkait prokes di tempat usaha. Hal ini, sebutnya, sudah sesuai dengan Perwako 111 pasal 17.
"Satgas covid bisa melakukan penutupan sementara kalau memang sudah ditegur dan membandel," tegasnya.
Selain itu, 700 lebih warga yang tidak mematuhi prokes ketika berkegiatan di luar rumah juga mendapat sanksi teguran lisan selama penerapan PPKM. Sanksi lainnya, kata dia, juga diberlakukan kepada dua orang yang tidak memakai masker, yakni berupa denda administrasi.
"Disanksi denda administrasi masing-masing sebesar 250 ribu ada 2 orang, karena tidak pakai masker," imbuhnya. ***

Comment