Penyalainews, Pekanbaru - Masyarakat Provinsi Riau diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarawih dan tadarus di masjid selama Ramadan 1442 Hijriah. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan izin beribadah di masjid saat Ramadan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan salat tarawih boleh dilaksanakan di masjid tahun ini, kendati masih di tengah pandemi Covid-19.
"Terawih di masjid silakan, tapi kita harus tetap terapkan prokes. Begitu juga dengan tadarus, boleh juga," ujar Syamsuar, mengutip detikcom, Rabu (31/3).
Pelaksanaan tadarus di masjid selama Ramadan diperbolehkan, namun kata Syamsuar, waktunya dibatasi untuk mencegah berkumpulnya orang terlalu lama.
"Tadarus jangan terlalu malam, harus jaga jarak. Nanti sebelum Ramadhan akan ada imbauan kita sampaikan ke masjid-masjid dan pengurus," kata Syamsuar.
Sedangkan terkait mudik lebaran, mantan Bupati Siak itu menegaskan akan menerapkan aturan yang sejalan dengan pemerintah pusat. Dia melarang seluruh masyarakat di Bumi Lancang Kuning ini mudik lebaran.
"Soal mudik, pusat kan sudah melarang ya dan kita sejalan. Saya sudah ke Pelalawan, Rohil daerah lain. Jadi setiap kunjungan ke daerah saya selalu sampaikan agar jangan mudik. Ini untuk kepentingan kita bersama dan memutus mata rantai COVID-19," kata Syamsuar.

Comment