Mantan Kajari Inhu Dibui 5 Tahun Usai Terbukti Peras 64 Kepala Sekolah

Penyalainews, Pekanbaru - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah terbukti bersalah dalam kasus pemerasan kepada 64 kepala SMP di Indragiri Hulu (Hulu).

Ketiga tersangka adalah Hayin Suhikto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu dan dua jaksa pada pertengahan Agustus 2020. Diketahui, Hayin Suhikto saat ini sudah dicopot dari jabatannya tersebut dan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam vonisnya, Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Pasaribu menyatakan Hayin melanggar Pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP.

"Menyatakan, terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," demikian putusan majelis hakim, seperti dilansir dari detikcom, Kamis (17/3).

Hayin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap Hayin tercatat lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sedangkan dua jaksa lainnya, dicopot dari jabatannya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan adalah Ostar Al Pansri yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, serta Rionald Febri Ronaldo yang menduduki jabatan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu saat itu.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berawal dari koordinasi jaksa penyidik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semula, kasus pemerasan tersebut juga diadukan ke KPK.

Majelis hakim turut menghukum dua anak buah Hayin, yakni Kasi Pidsus, Ostar Alpansari dan Kasubsi Febri dengan hukuman 4 tahun penjara. Kedua anak buah Hayin itu dinilai terbukti terlibat pemerasan puluhan kepala sekolah (Kepsek).

 

Comment