Penyalainews, Pekanbaru - Tersangka dugaan percobaan pembunuhan Heldy Susanti hari ini memenuhi panggilan Penyidik Tahap II Kejaksaan negeri Pekanbaru.
Heldy Susanti sebelumnya telah di laporkan oleh Chandra Aguan, yang mana ia diduga dengan sengaja menabrakan mobil ke arah mantan suaminya yang mengalami luka berat dibagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan insentif.
Dalam keterangan persnya Kepala Sesi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pardamean Pane, SH membenarkan kalau Heldy Susanti hadir dan dimintai keterangan kepada Penyidik Tahap II.
"Benar, tersangka hadir di Kejari Hari ini, tapi Heldy Susanti dalam pernyataannya ia dalam keadaan sakit jadi kami tunda untuk melanjutkan proses perkara (itu, red)," jelas Zulham kapada awak media, Senin (19/05/2023).
Terang Zulham lagi, untuk menuntas perkara ini agar menuju langkah selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara pada pekan depan.
"Kami akan panggil dia lagi pada Senin depan, untuk memastikan dia alasan dia sakit, nantinya Kejari akan mendatang tim Dokter dari Kejaksaan, agar persoalan ini bisa kami lanjutkan," terang Zulham.
Selanjutnya sebut Zulham, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Penyidik Polresta Pekanbaru bahwa untuk proses Tahap II tidak dapat kami lakukan.
"Oleh karena itu, tersangka dan barang bukti kami kembalikan kepada Penyidik, apabila tersangka sudah sembuh maka kami lanjutkan kembali tahap duanya," tegas Zulham menjamin kepastian.
Untuk diketahui, Chandra Aguan melalui Kuasa Hukumnya DR. Fredy Simannjuntak, SH, MH akan terus mengawal proses hukum terhadap Heldy Susanti.
"Kita minta APH yaitu Polresta Pekanbaru agar menuntaskan kasus ini dengan profesional, karena disini Chandra Aguan sudah menjadi korban percobaan pembunuhan oleh mantan istrinya, kita minta APH tegas," jelas DR. Fredy Simannjuntak, SH, MH kepada wartawan.
Disisi lain, ungkap Fredy terkait penangguhan penahanan Heldy Susanti oleh Polresta Pekanbaru terdapat kekeliruan .
"Seharusnya Polresta harus menahan tersangka Heldy Susanti, tapi disini kami menduga ada kekeliruan oleh Polisi, kita meminta penangguhan tersangka itu di tinjau kembali, dan segera lakukan panahanan,"ungkap Freddy.
Untuk memastikan tidak ada rencana lain, Freddy meminta Polresta benar-benar menegakkan SOP penahanan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kita disini meminta Polresta jangan bertele-tela dalam melakukan penegakkan hukum terhadap Heldy Susanti, kita berharap Heldy Susanti ditahan sesuai dengan tersangka lainnya, jangan ada perlakuan khusus,"pungkas Freedy.***red/tim
Rezky FM

Comment