Penyalainews, Pekanbaru - Tim 17 secara resmi melaporkan PT Inti Indosawit Subur atas penguasaan lahan yang berada di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Juru Bicara Tim 17, Muhammad Daud, S.Sos dalam keterangannya menyampaikan laporan ini didasari atas tindak lanjut perjuangan masyarakat Tiga Desa/Kelurahan Pangkalan Kerinci, Desa Lalang Kabung dan Desa Delik terhadap PT Inti Indosawit Subur (PT.IIS).
Disampaikan Daud, Tim 17 meminta Satgas PKH untuk membantu mencari solusi atas persoalan antara masyarakat dan PT Inti Indosawit Subur.
"Karena kalau di biarkan berlarut-larut akan timbul komplik antara masyarakat dan PT Inti Indosawit Subur, kita meminta keadilan melalui Satgas yang telah dibentuk bagaimana solusinya,"ujarnya.
Kata Daud lagi, Tim 17 berharap Satgas PKH agar bisa turun langsung ke lokasi lahan yang masuk dalam kawasan perkebunan antara masyarakat dan PT IIS.
"Kami berharap mereka turun langsung, meliputi kawasan Eco 1, 2, dan 3, menurut kami hanya Satgas PKH yang bisa menyelesaikan persoalan ini,"kata Daud.
Diungkapkan Daud, perjuangan ini sudah berlangsung dari tahun 2015 yang lalu, dan telah berbagai macam upaya dilakukan, diantaranya adalah beberapa kali hearing yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Pelalawan
"Namun tidak menemukan suatu kesepakatan apapun, dan kemudian hearing bersama Pemerintah Kab. Pelalawan Melalui Asisten 1 (Satu) namun seperti biasanya dari Pertemuan tersebut tidak juga mendapatkan hasil apapun,"ungkapnya
Disampaikan Daud lagi, pihaknya juga telah berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tentang Penolakkan Perpanjangan HGU PT. Inti Indosawit Subur pada tanggal 03 juni 2023 yang lalu dengan nomor: 025/TIM17/PLLW/VI/2023.
"Kemudian selanjutnya kami menerima surat Tembusan dari Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah, dan Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, atas jawaban surat kami sebelumnya, dan surat balasan tersebut ditujukan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau yang sifatnya "SEGERA dengan Nomor: HT.01/1422-400.19/IX/2023 Tanggal 11 September 2023," sebutnya
Kemudian kata Daud, hingga saat ini Tim 17 belum pernah sekalipun dipanggil untuk dimintai keterangan, baik itu dari pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, maupun ATR/BPN Kabupaten Pelalawan.
"Dan setelah kami telusuri kekantor BPN/ATR Kab. Pelalawan, tanpa sepengetahuan kami ternyata mereka pihak (ATR/BPN Pelalawan) Telah memberikan balasan surat Kekanwil ATR/BPN Provinsi Riau terkait dengan hal tersebut, dengan versinya sendiri dan tanpa ada berkoordinasi ataupun memintai keterangan dari kami, sebagai Perwakilan Masyarakat pihak yang bersengketa dan yang dirugikan,"kata Daud
Ditegaskan Daud, BPN Pelalawan seolah-olah tidak terbuka dengan masyarakat.
" BPN Pelalawan tidak terbuka, ini ada apa ? BPN Pelalawan jangan main-main dengan kami, kami menduga BPN Pelalawan main mata dengan PT IIS, jangan dzolimi masyarakat,"tegasnya.
Kemudian, Daud juga menyebutkan peran penting Kanwil BPN Riau juga harus memperhatikan perkara ini.
"Kami juga meminta atensi dari BPN Riau agar bisa berkoordinasi dengan Satgas PKH untuk mencari jalan penyelesaian, dalam hal ini BPN lah yang punya andil atas masalah antara masyarakat dan PT IIS,"pungkasnya.***red/rfm

Comment