Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan di Riau Foodcourt Ajukan Praperadilan

Penyalainews, Pekanbaru - Tiga korban pengeroyokan yang diduga dilakukan Boy Love Me dan kawan-kawan turut ditetapkan sebagai tersangka. Tidak terima, ketiganya kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ketiganya adalah Tony alias Afie, Tjoa Tjien Wie alias Awi, dan Hendry Chandra alias Ali. Ketiganya merupakan pengunjung Riau Foodcourt saat keributan yang terjadi pada Minggu (15/6) dini hari lalu.

PEKANBARU (HR)-Tiga korban pengeroyokan yang diduga dilakukan Boy Love Me dan kawan-kawan turut ditetapkan sebagai tersangka. Tidak terima, ketiganya kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ketiganya adalah Tony alias Afie, Tjoa Tjien Wie alias Awi, dan Hendry Chandra alias Ali. Ketiganya merupakan pengunjung Riau Foodcourt saat keributan yang terjadi pada Minggu (15/6) dini hari lalu.

Oleh polisi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 170 KUHP. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 17 Juli 2019 kemarin.

“Ini ada yang janggal menurut pandangan kami selaku penasehat hukum para tersangka. Oleh karena itu, kami mengambil langkah upaya hukum, yakni praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru,” ujar Muhammad Syukri selaku Ketua Tim PH para tersangka, Rabu (24/7).

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap para korban itu tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Selain itu, prosedur dan mekanisme secara hukum bahwa ada dugaan perkara ini cenderung dipaksakan.

“Ada apa di balik ini semua, sehingga penyidik tergesa-gesa dan bahkan bersemangat sekali untuk menetapkan sebagai tersangka?,” tanya Syukri heran.

Tiga orang itu diduga terlibat keributan dengan Boy Juan Love Me yang merupakan pihak keamanan pusat kuliner yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru itu. Turut membantu Boy adalah Umar Syahputra Sitepu alias Umar, Aan Ashari alias Aan, dan Abdur Rahman alias Lomek.

Oleh polisi, keempatnya terlebih dahulu menyandang status tersangka.

Akibat keributan itu, sejumlah orang mengalami luka-luka. Dua orang di antaranya mengalami luka serius. Mereka adalah Toni dan Awi. Akibatnya, mereka harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Santa Maria Pekanbaru.

Untuk Awi, dia mengalami luka di bagian wajah, dari mulut sampai hidung. Itu diduga akibat sabetan pisau dari pelaku. Selain itu, tangan sebelah kanannya juga mengalami luka yang serius.

Sementara Toni juga menderita luka yang tak kalah seriusnya. Dia mengalami luka di bagian kepala dan dada akibat tusukan benda tajam.

“Padahal logika hukum, mana bisa para korban penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga cacat seumur hidup ditetapkan jadi tersangka,” sebut dia.

“Untuk itu kami sangat menyayangkan sekali atas langkah yang ditempuh oleh Kapolresta melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru yang menetapkan klien kami sebagai tersangka,” sambung Syukri.

Adapun gugatan praperadilan itu diajukan ke PN Pekanbaru, Selasa (23/7) kemarin berdasarkan akta penerimaan permohonan praperadilan Nomor : 13/Akta/Pid.Prap./2019 Pn. Pbr. Adapun pihak tergugat adalah Polresta Pekanbaru.

Dikonfirmasi hal ini, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam mengaku belum mengetahui adanya upaya praperadilan yang diajukan Tony, Awi, dan Ali.

“Sampai sekarang belum ada laporan tentang pengajuan praperadilan sama saya,” ujar Kompol Awaluddin.

Meski begitu, Kompol Awaluddin mengakui adanya penetapan ketiganya sebagai tersangka. Atas penetapan itu, ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Kalau pemeriksaan kemarin, hari Senin (22/7) sudah kita panggil. Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Dumai itu.

Terkait hal itu, kata dia, penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka.

“Nanti ke depan akan kita agendakan lagi untuk pemeriksaannya. Untuk waktunya nanti kita informasikan lagi,” pungkas Kompol Awaluddin.***red/frd

Sumber :Haluanriau.co

Comment