Hukum menjadi ancaman bagi pembela Lingkungan Hidup

Penyalainews, Jakarta - Gerakan pelestarian dan penegakan keadilan atas lingkungan di Indonesia kembali mendapatkan tamparan dan penghinaan keras. Pengadilan Negeri Cibinong menerima gugatan yang diajukan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) terhadap Bambang Hero Saharjo.

Guru Besar Perlindungan Institut Pertanian Bogor. PT. JJP menggugat Bambang Hero Saharjo dengan alasan ia telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan surat keterangan Ahli ”tertanggal 18 Desember 2013” pada saat Bambang Hero dihadirkan sebagai Ahli dalam sidang gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. JJP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Oktober 2015 sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kala itu, Bambang Hero sebagai ahli memberikan keterangan yang memberatkan PT. JJP dengan membuktikan kesengajaan PT. JJP dalam kasus kebakaran lahan sebesar 1000 hektar. Bambang juga membuat perhitungan kerugian perekonomian negara akibat aktifitas PT. JJP se-besar Rp 371.137.000.000. Keterangan itu rupanya membuat PT. JJP kebakaran jenggot,"jelas M. Azka Fahriza selaku Koordinator Koalisi Anti Mafia Hutan dalam keterangan persnya, Senin (01/10)

Dalam materi gugatan PT. JJP yang teregister dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN. CBi di Pengadilan Negeri Cibinong, pihak penggugat meminta pembatalan seluruh keterangan Bambang Hero dikarenakan “cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian, dan batal demi hukum.” Tidak cukup itu, kuasa hukum PT. JJP juga juga menuntut penggantian "Biaya-biaya operasional pengurus permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi, dan biasa lainnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliyar rupiah)" dan “kerugian moril apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);”

Lanjut  M. Azka Fahriza Gugatan terhadap Bambang Hero telah menjadi bukti untuk kesekian kalinya bagaimana hukum dijadikan alat untuk membungkam para pembela lingkungan hidup.

"Khususnya para akademisi yang mendedikasikan dirinya untuk membantu negara sebagai ahli di pengadilan. Gugatan-gugatan seperti ini juga sebagai bentuk “pembangkangan” terhadap perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup yang secara tegas telah diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi Setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," ungkap M. Azka Fahriza

Selanjutnya Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak agar Pengadilan Negeri Cibinong Menolak Gugatan dengan Nomor 223/Pdt.G/2018/PB. CBi atas nama kuasa hukum PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo serta Pengadilan Negeri Cibinong Menolak Gugatan dengan Nomor 223/Pdt.G/2018/PB. CBi atas nama kuasa hukum PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo.***red/rls 

Rezky FM 

Comment