GNPK RI Pelalawan Geram, PT TUM Jangan Asal Garap Lahan di Kuala Kampar

Pelalawan - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalalawan  benar-benar menyayangkan sikap dan tindakan tidak  layak  yang dilakukan oleh  PT. TRISETIA USAHA MANDIRI (PT-TUM) yang dengan tiba-tiba memasukkan alat berat di Desa Teluk kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Abdul Murat, S.IP sebagai Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK-RI) kabupaten Pelalawan sekaligus putra daerah Penyalai-Kuala Kampar mengatakan sangat geram ketika mendapat Informasi bahwa PT.TUM telah memasukkan 3 unit alat berat informasi dilapangan tepatnya di desa Teluk.

“Informasi yang kita dapat dari  Herman yang langsung turun kelokasi mejumpai pengawas alat berat yang mengaku dari pihak PT.TUM jika ini benar adanya sungguh ini tindakan yang sangat kurang ajar dan tidak layak,” jelas  Murat saat dikonfirmasi awak media, Minggu (10/07/2022)

Apalagi, kata Murat saat ketika di cek  kepihak  kecamatan  dan Kapolsek tidak ada yang tahu perihal adanya alat berat yang naik di Desa Teluk.

 “Saya juga menanyakan ke Bupati Zukri Misran melalui pesan WA, apakah ada ijin baru yang diberikan kepada PT.TUM setelah IUP.B  Ia menjawab izin perkebunan Kelapa Sawit sudah dicabut Bupati sebelumnya, tidak ada  izin baru siapa yang beri ijin mereka ? Kita belum ada evaluasi ijin mereka setelah dicabut, artinya mereka belum ada ijin IUP-B, sejak IUP-B nya dicabut  Pak H.Harris jawab Bupati Zukri,” kata Murat.

Lanjut Murat, anehnya lagi Desa Teluk itu ada kepala Desanya atau tidak ? Sehingga tidak memberikan laporan kepada Camat, Kapolsek, serta Bupati terkait perihal alat berat PT.TUM yang naik diwilayah kerjanya.

“Kita menyayangkan juga sikap kepala desanya kerja apa tidak kepala Desa ini ? tanyakan apa yang masuk kedesa kita itu, dari mana alat berat itu, mau apa mereka disana, kepala desa harus tegas, nanti Perampok masuk kedesa kita, kita tak tahu,”ungkap murat dengan nada geram.

Dengan tegas, tutur Murat PT.TUM itu belum ada ijin IUP-B yang baru setelah dicabut dan Badan Pertanahan Nasional( BPN) telah menetapkan HGU PT.TUM itu kedalam tanah terlantar.

 “Setelah GNPK-RI kabupaten Pelalawan memasukkan surat permintaan  agar sertifikat HGU. No.00146 dan HGU No.00147 dicabut karna dinilai Mal Administrasi, artinya hargai dong prosesnya dan juga kami masyarakat Kuala Kampar, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Kta  peduli terhadap nasib Petani kelapa (Nio) dan lahan di Kuala Kampar ini,” tuturnya.

GNPK RI, tegas Murat PT. TUM Jangan asal-asalan nanti efeknya  tenggelam Kuala Kampar serta rusak lahan persawahan pasang surutnya.

“Jadi kita meminta  Zukri sebagai Bupati Kabupaten Pelalawan dapat menghentikan apapun kegiatan atas alat berat PT.TUM tersebut, dan "tu pasti, Senin esok Bupati Pelalawan akan mengevaluasi persoalan PT. TUM ini, serta GNPK RI akan melakukan Altimatum kepada PT. TUM,” tutup Murat.***red/rls

Abdul Murat 

Comment