Hanif Rusjdi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), mengaku was-was dan terancam.
Hal ini berawal dari adanya surat yang diajukan warga Kota Pekanbaru Provinsi Riau bernama Novrizon Burman. Dalam surat yang ditujukan kepada SKK Migas Sumbagut tersebut meminta untuk dapat mengakses data dan informasi.
Dilansir dari situs berita nasional Bukamata.co Novrizon mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk transparan dalam penyelenggaraan keuangan dan pengambilan keputusan.
Namun surat pertama pengajuan untuk meminta data dan informasi ke SKK Migas Sumbagut belum direspon, Novrizon akhirnya mengirim surat keduanya untuk segera ditindaklanjuuti.
Surat kedua yang diajukan oleh Novrizon Burman tersebut, menurut Hanif Rusjdi berisi ancaman. Hingga dirinya merasa terpukul berdampak terhadap psikologis pimpinan SKK Migas Sumbagut ini.
Novrizon Burman, saat mengajukan permintaan data mengajukan enam item informasi yang diminta kepada SKK Migas Sumbagut.
Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.
Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kemudian, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
Bermula dari permohonan tersebut, Hanif Rusjdi melalui Manajer Senior Humas SKK Migas Sumbagut Evy Yanti dalam rilis persnya ke wartawan Jumat malam (2/11/2018) menegaskan bahwa bosnya merasa was-was dan tidak nyaman.
Ditambah lagi, Novrizon Burman mengajukan persoalan ini dengan membawa ke Komisi Informasi (KI) untuk disengketakan lantaran data yang diminta tak kunjung diberikan.
Kontan saja Kepala SKK Migas Sumbagut tersebut tambah syok, karena menurutnya surat pertama belum selesai sudah memasuki persengketaan.
“Bahwa benar yang telah disampaikan Kepala SKK Migas Sumbagut bahwa surat kedua menurut Kepala Perwakilan dirinya merasa diancam dengan adanya kata-kata “Mengajukan Keberatan atas Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi yang diterima” tulis Evy Yanti dalam rilisnya.
“Kepala Perwakilan sangat terpukul ketika menerima surat kedua tersebut, karena adanya pihak yang mengajukan keberatan tidak mempertimbangkan bagaimana proses bisa memberikan data dan informasi di Hulu Migas, padahal jika orang itu tahu bahwa inikan sebuah institusi yang tentu memiliki tata cara/prosedur penyampaian data dan informasi kepada publik, ada yang bisa dilakukan SKK Migas ada yang tidak, ada yang sudah bisa dilihat di Website SKK Migas ada yang belum” terangnya.
Menurut Evy, sesuatu informasi dapat dipergunakan berbeda. Di satu pihak informasi tersebut informasi terbuka di pihak lain informasi tersebut adalah informasi terbatas dan hal ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh Kepala Perwakilan Sumbagut.
Ditambahkan lagi jika memang berniat mendapatkan informasi terkait permintaan tentu harus ada maksud dan tujuan serta digunakan untuk keperluan apa data dan informasi tersebut.
“Dan kedua surat tersebut tidak ada maksud dan tujuannya, jujur saja kami di Humas juga sangat berhati-hati untuk
menyampaikan informasi hulu migas yang memiliki sifat kerahasiaan Production Sharing Contract (PSC) dan ada yang harus mendapat persetujuan Menteri ESDM” katanya.
Selain itu kata Evy, Kepala Perwakilan Sumbagut tidak mengetahui dan mengenal orang yang meminta data dan informasi tersebut.
“Jadi hal ini bagi Kepala Perwakilan Sumbagut berdampak “Psikologis dan keamanan” dengan adanya pengajuan “keberatan” dari orang tidak dikenal” ujarnya.
Dari hal-hal tersebut di atas lanjut Evy, Kepala Perwakilan merasakan tidak dapat bekerja dengan nyaman, ingin ke kantor atau pulang kantor juga was-was bagaimana kelanjutan atas “keberatan” terhadap permintaan dari orang yang tidak dikenal
ini.
“Oleh karena itu Kepala Perwakilan mengkategorikan ini merupakan ancaman psikologis dan keamanan terhadap dirinya” ujar Evy.
“Sangat terkejut lagi setelah ternyata ada surat panggilan dari KIP atas aduan pihak yang tidak kami kenal dimaksud, Alhamdulillah Tim Hukum SKK Migas telah memberikan dukungan untuk penyelesaian permasalahan ini. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat dimaklumi” tukasnya Evy.
“Kami juga mengharapkan agar sesuatu yang sudah berjalan di persidangan KIP dapat berjalan dengan baik dan lancar dan pihak KIP kami harapkan dapat memberikan keputusan se-adil-adilnya” tutup Evy.***red/rls
Sumber : Bukamata.co

Comment