Penyalainews - Sebuah fakta baru dicatat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ribuan data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata belum diperbaharui.
Menurut data otoritas kepegawaian itu, pada 2014 tercatat 97.000 orang yang data pribadinya belum diperbaharui. Alhasil, penyaluran gaji tidak diterima oleh PNS yang bersangkutan.
"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri," kata Kepala BKN Bima Haria, mengutip CNBC Indonesia, Rabu (26/5).
"Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukm, dan Kerjasama BKN Paryono, menjelaskan peristiwa ini terjadi lantaran masih banyak PNS yang tidak mengikuti pendataan.
"Pada saat pendataan ulang PNS, banyak yang tidak ikut melakukan pendataan. Banyak sebab. Ada yang kurang informasi, ada yang sakit, ada yang sedang dalam kasus pidana," kata Paryono melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia
Lantas, apakah sampai saat ini pemerintah masih menemukan adanya kasus seperti ini?
"Ini yang masih harus ditelusuri apakah orangnya ada dan tetap bekerja atau tidak? Jika ada, mereka harus mengaktifkan status kepegawaian mereka di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK)," jelasnya.
"Orang yang tidak ikut pendataan ulang PNS sampai saat ini masih banyak dan sudah disampaikan datanya ke PPK masing-masing instansi," jelasnya.
Sayangnya, Paryono tidak mengetahui secara pasti jumlah abdi negara yang belum melakukan pendataan ulang. Tapi, otoritas kepegawaian memastikan jumlahnya sudah berkurang dari 97.000.
"Jumlah pastinya saya tidak tahu, tetapi sudah berkurang dari 100.000 orang tadi. Mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai ini," katanya.
Keberadaan PNS hantu ini tentunya menjadi fenomena yang merugikan negara. Pasalnya, pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji hingga dana pensiun dari keuangan negara.
Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800.
Jika diperkirakan dengan basis gaji PNS terendah, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp151,39 miliar per bulan. Perhitungannya berasal dari gaji PNS golongan 1/a dengan masa kerja di bawah satu tahun Rp1.560.800 dikali dengan 97 ribu PNS fiktif.
Namun kini, pemerintah mengklaim jumlah PNS 'hantu' sudah berkurang. Artinya, belum diketahui secara jelas apakah negara tetap menggaji para abdi negara fiktif hingga tahun ini.
Jika memang angka PNS 'hantu' masih bertahan hingga saat ini, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 13,62 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari potensi kerugian negara sebulan sebesar Rp 151, 39 miliar dikali 90 bulan.
Angka perkiraan kerugian tersebut masih menggunakan dasar gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sedangkan, BKN tidak merincikan golongan dari para PNS fiktif tersebut, sehingga ada potensi perkiraan kerugian negara lebih besar dari Rp13,62 triliun.
Perkiraan kerugian negara itu juga belum memasukkan hitungan tunjangan yang diterima oleh para PNS fiktif. Pasalnya, besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Comment