Dugaan Suap 9 Miliar Rupiah Atas Pembangunan Gedung PT BSP

Penyalainews, Pekanbaru - Dugaan suap sebesar 9 milliar rupiah kembali mencuat ke publik, adapun isi pernyataan itu temuat dalam somasi PT. Brahmakerta yang diberikan kepada petinggi PT BSP, Pejabat PU Tarukim, dan Bupati Siak.

Aliansi Gemmpar Riau sempat menggaungkan persoalan tersebut di kepada Kejati Riau, Ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar melakukan proses hukum atas dugaan suap tersebut.

"Kami meminta Kejati agar segera memeriksa Bupati Siak Alfedri, SC PT. BSP Riki Hariansyah, Pajabat PU Terukim Irving Kahar Arifin, kami menduga mereka telah merugikan Negara atas pembangunan Gedung PT BSP, sampai hari gedung itu masih mangkrak,"jelas Erlangga Koordinator Gemmpar ketika melakukan aksi didepan Kejati Riau, Senin (04/09/2023).

Pada kesempatan itu, Erlangga juga menyampaikan permasalahan pembangunan gedung PT BSP sudah sangat lama, sampai detik ini belum ada status hukum yang jelas.

"Persoalan pembangunan PT BSP ini sudah sangat lama, sudah beberapa kali kami laporkan masalah ini di Kejati Riau, status hukumnya belum jelas,l,"tegas Erlangga.

Mengingat pembangunan Gedung PT BSP mangkrak, Erlangga meminta semua pihak agar memperhatikan persoalan itu.

"Kepada Pemkab Siak janganlah melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat, harapan kami Kejati Riau agar bergegas melakukan proses hukum kepada siapa saja yang terlibat,"tutupnya.***red/rfm

Comment