DPRD Pekanbaru Tunda Pengesahan 3 Raperda Ini

Penyalainews, Pekanbaru - Pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekanbaru ditunda. Sebelumnya, tiga Raperda tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Riau pada Selasa (30/3) kemarin.

Seharusnya, paripurna yang sudah diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) itu dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 WIB. Tapi sampai pukul 12.00 WIB, rapat tersebut tak kunjung digelar.

Terkait tiga Raperda yang akan terpaksa ditunda tersebut, yakni terkait Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru menjadi Perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani. Kemudian, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Siak.

Sedangkan Raperda terakhir adalah mengenai Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Pekanbaru.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, mengatakan rapat paripurna terpaksa ditunda karena tidak adanya kuorum dari DPRD. Selain itu, sebut Hamdani, ketidakhadiran Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru juga menjadi alasan rapat paripurna tersebut ditunda.

Selanjutnya, kata Hamdani, pihaknya akan kembali menggelar rapat di Banmus untuk menggagendakan ulang rapat paripurna DPRD Pekanbaru.

"Kita akan rapat lagi di banmus untuk mengagendakan ulang," imbunya. ***red/rfm

 

Comment