DPRD Pekanbaru Minta Perusahaan Mengacu UMK Pekanbaru 2024

Penyalainews, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru pada tahun 2024 sebesar Rp 3.451.584 dan sudah disetujui oleh Gubernur Riau serta mulai berlaku 1 Januari mendatang.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menghimbau agar perusahaan di Kota Pekanbaru mengacu UMK Pekanbaru yang sudah disetujui oleh Gubernur Riau tersebut, untuk pembayaran gaji karyawan.

“UMK Pekanbaru yang sudah ditetapkan harus sudah berlaku di Januari 2024” ucap Tengku Azwendi Fajri, Jum’at (08/12/2023).

Tengku Azwendi Fajri menjelaskan ketentuan tersebut sudah melalui kajian dan proses perhitungan matang serta melalui mekanisme yang berlaku bagi tenaga kerja dan karyawan di Kota Pekanbaru.

“Penetapan UMK itu sudah melalui kajian-kajian, perhitungan statistik dan sebagainya, oleh karena itu mekanisme penetapannya saya rasa sudah dilakukan dengan baik. Sehingga kepada pelaku usaha atau pemilik perusahaan harus sudah mengacu pada UMK tersebut untuk pembayaran gaji karyawannya” ujar Tengku Azwendi Fajri.

Tengku Azwendi Fajri berharap agar para pelaku usaha dan perusahaan untuk mengacu pada UMK Kota Pekanbaru 2024 dalam pemberian hak-hak para karyawan.***red/plm

Comment