Penyalainews - Seorang ibu, warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, di Aceh Utara harus mendekam di penjara bersama bayinya di Penjara. Ibu bernama Isma (33) dan bayinya yang berusia enam bulan dipenjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.
Berawal dari video berdurasi 30 detik yang diunggah ke media sosial, Isma dilaporkan kepala desa atas pencemaran nama baik terkait kericuhannya dengan sang ibu. Video itu lantas viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memberikan vonis bersalah kepada Isma dengan kurungan penjara selama tiga bulan, karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Isma terpaksa membawa bayinya yang berusia enam bulan di tahanan, karena masih menyusui.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/3).
Usai Isma ditahan, kata Yusnadi, ada tiga politisi yang menghubunginya meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota. Namun, Yusnadi mengaku tidak memiliki wewenang untuk itu. Sebab, tugasnya hanya menerima dan menjaga tahanan.
“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya," ungkapnya.

Comment