Disetujui Anggota DPR Ini, Akankah Sumbar Berganti Jadi Daerah Istimewa Minangkabau?

Penyalainews, Pekanbaru - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) direncanakan akan diubah menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Rencana perubahan nama provinsi ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPRD RI, yang membidangi urusan dalam negeri, Guspardi Gaus.

Bahkan, dikatakan Guspardi, tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) sudah menyelesaikan naskah akademik.

"Naskah akademik ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi melansir Tempo.co, Jumat (12/3).

Guspardi juga meminta agar tim BP2DIM turut melibatkan perbagai unsur dan tokoh masyarakat, sehingga ada kesamaan pandang terhadap perubahan nama tersebut.

Politikus PAN ini menjelaskan Komisi II memang sedang melakukan kajian revisi Undang-Undang beberapa provinsi. Karena, kata dia, ada beberapa poin yang sudah tidak cocok dengan perkembangan zaman. Salah satunya Undang-Undang pembentukan Provinsi Sumbar yang berdasarkan Republik Indonesia Serikat 1958.

Selain itu, beberapa provinsi lainnya adalah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bali.

"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," katanya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumbar ini menyarankan tim untuk mengkaji lebih dalam segala aspek soal perubahan nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.

 

 

Comment