Penyalainews, Pekanbaru - Larangan mudik lokal akhirnya diberlakukan. Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan kebijakan ini diambil menyusul tingginya kasus konfirmasi Covid-19 yang selalu berada di atas 400 kasus per hari.
Pasukan pun sudah digelar pemerintah daerah dan Polda Riau untuk larangan mudik. Sekitar 2.362 petugas pengamanan dikerahkan untuk menyekat perbatasan antar kabupaten/kota dan provinsi.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan personel itu terdiri dari 870 personel Polri, 448 personel TNI, 399 personel Satpol PP, 331 personel dinas perhubungan, 225 personel kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel lainnya.
"Kemudian ada 58 pos penyekatan tersebar di seluruh wilayah," kata Agung, mengutip Liputan6.com, Senin (3/5).
Disebutkan Agung, dua titik penyekatan larangan mudik provinsi ada di Kabupaten Rokan Hilir, 2 titik di Indragiri Hilir, dan masing-masing 1 titik di Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti.
Dua titik penyekatan Kabupaten Rokan Hilir berada di Jalan Sudirman Bagan Sinembah dan Jalan Sudirman Bagan Batu. Keduanya merupakan akses menuju dan dari arah Provinsi Sumatera Utara.
"Kemudian 2 titik pos di Indragiri Hilir ada di Sungai Guntung dan Desa Selensen yang keduanya merupakan jalur akses ke dan dari Provinsi Jambi," ujar Agung.
Berikutnya, Polres Rokan Hulu mendirikan pos penyekatan di Simpang Dalu Dalu Kecamatan Tambusai. Titik ini merupakan perbatasan dengan Padang Lawas, Sumatera Utara.
Untuk perbatasan, masing-masing wilayah Sumatera Barat, Polres Kampar, dan Polres Kuantan Singingi mendirikan 1 pos. Antara lain ada di Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Jalur Lintas Sumbar Riau di Desa Kasang Kuantan Mudik.
"Berikutnya Polres Dumai melakukan penyekatan di jalur udara di bandara Sri Junjungan Dumai dan Polres Kepulauan Meranti mendirikan pos di Pelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang," ungkap Agung.
Sedangkan untuk antar kabupaten, penyekatan dilakukan di seluruh Polres jajaran sebanyak 49 titik. Yakni, lima titik di Pekanbaru, 10 titik di Bengkalis, delapan titik di Indragiri Hulu, enam titik di Dumai, lima titik di Siak, empat titik di Rokan Hulu, tiga titik di Kampar, tiga titik di Pelalawan, dua titik di Kuantan Singingi, dua titik di Meranti dan satu titik di Rokan Hilir.
Penyekatan, sebut Agung, dibagi menjadi tiga masa, yakni masa pengetatan mudik pra yang berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei. Berikutnya masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei dan masa pengetatan pascamudik dari 18 hingga 25 Mei.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto, penyekatan merupakan tanggung jawab Polda Riau bersama stakeholder terkait untuk menyelamatkan masyarakat Riau dari Covid-19.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, sehingga apapun upaya kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran virus Covid-19 ini, dan ini merupakan tanggung jawab kita semua," kata Sunarto.

Comment