Penyalainews - Puluhan warga negara Indonesia (WNI) berhasil dibebaskan setelah disekap di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja. Setidaknya ada 76 WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penyekapan pihak perusahaan di Kamboja.
Menurut keterangan resmi yang dimuat di situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Mingg (9/5), dari hasi wawancara yang dilakukan di KBRI Phnom Penh, para PMI tersebut diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan cara penipuan, ancaman denda dan penyekapan.
"Perusahaan tempat PMI bekerja juga tidak merespons positif komunikasi yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh," demikian pernyataan tertulis dalam situs tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (10/5).
76 PMI tersebut berhasil dibebaskan setelah KBRI Phnom Penh melakukan koordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja.
Kemudian, para WNI PMI itu dievakuasi ke tempat aman yang ada di Phnom Penh dalam dua gelombang. Pertama pada 3 Mei 2021 sebanyak 17 orang dan pada 8 Mei 2021 sebanyak 59 orang.
"Saat ini para WNI dalam keadaan sehat dan telah menjalani protokol kesehatan berupa tes PCR dan sedang menjalani karantina 14 hari," tulis keterangan tersebut.
KBRI Phnom Penh selanjutnya juga berkoodinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum setempat.
Selain itu, Kemlu dan KBRI Phnom Penh akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk memenuhi hak-hak para PMI dan memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia.
"Kemlu juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Indonesia untuk penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab memberangkatkan para PMI ke Kamboja," tegas pernyataan itu.

Comment