Penyalainews, Pelalawan – Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil II Salehuddin turut hadir ditengah masyarakat Kuala Kampar dalam menghadapi persoalan PT. Trisetia Usaha Mandiri (PT.TUM) yang diduga cacat hukum karena Hak Guna Usaha (HGU) nya berada pada areal gambut.
Beberapa bulan terakhir ini masyarakat Kuala Kampar didera pelbagai kekhawatiran jika PT. TUM beroperasi di Penyalai Kuala Kampar disertai penolakkan agar PT. TUM secepatnya hengkang dari Pulau Mendol Penyalai.
Diketahui lahan pada HGU PT. TUM seluas 6.550 hektar tersebut dimana ada ada perkebunan kelapa masyarakat Kuala Kampar didalamnya, yang mana mereka telah mengelolanya selama puluhan tahun.
"Saya selaku anggota legislatif sangat khawatir apabila pelbagai permasalahan timbul jika PT. TUM tetap beroperasi. Di HGU seluas 6.550 Ha itu ada juga kebun masyarakat yang termasuk didalamnya sedangkan masyarakat sudah mengelola berpuluh-puluh tahun lamanya. Hal tersebut harus menjadi pertimbangan semua pihak baik Pemda Pelalawan maupun BPN, masyakarat juga meminta PT. TUM secepatnya hengkang dari Kuala Kampar," jelas Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Salehuddin yang juga Anggota Komisi III kepada Penyalainews.com, Selasa ( 02/08/2022).
Kuala Kampar, terang Salehuddin sebagian besar postur tanahnya adalah gambut dan merupakan pulau delta yang rawan akan kekeringan. Sebelumnya, apakah BPN Provinsi Riau dalam hal ini tidak ada melakukan kajian terlebih dahulu ? Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
"Pada dasarnya sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2014 semua tentang restorasi gambut tertuang disana, jadi jelas PT. TUM ini diduga cacat hukum sejak HGU nya diterbitkan, saya sebagai wakil rakyat sangat menyayangkan kinerja BPN Riau, sebelum merekomendasikan HGU PT. TUM mereka saya duga tidak ada melakukan kajian, sampailah hari ini diduga ada kecacatan hukum dalam penerbitan (HGU,red) tersebut,” terangnya.
Ditambah lagi, kata Salehuddin Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) sudah cabut oleh Bupati Pelalawan pada tahun 2020 disertai Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor : 500/DPMPTSP/2022/276 perihal penghentian seluruh kegiatan eks Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. Trisetia Usaha Mandiri.
“Pada keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang Pencabutan IUP-B PT. TUM, HGU itu diterbitkan harus ada IUP-B dahulu. Dasarnya sudah jelas PT. TUM ini cacat hukum. Tetapi (mereka,red) tetap bersikeras menggarap lahan di Kuala Kampar disertai dengan memasukkan tiga alat berat baru-baru ini, padahal per tanggal 11 Juli 2022 Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor : 500/DPMPTSP/2022/276 Perihal Penghentian Seluruh Kegiatan Eks Izin Usaha Perkebunan Budidaya PT. Trisetia Usaha Mandiri,” kata Salehuddin,
Untuk itu, Salehuddin selaku Anggota DPRD Pelalawan Dapil II Pelalawan meminta kepada BPN Provinsi Riau terbuka dalam menangani persoalan PT. TUM.
“Masyarakat (disana,red) sudah khawatir atas keberadaan PT. TUM karena ditenggarai nantinya akan terjadi konflik antara koorporasi dengan warga, sudah jelas-jelas mereka semua menolak PT. TUM beroperasi di Kuala Kampar. Jadi, kita meminta BPN Provinsi Riau terbuka dalam mengatasi PT. TUM. Sehingga diwajibkan mempublikasikan semuanya kepada publik,” tuturnya.
Harapan Masyarakat, lanjut Salehuddin Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau merekomendasikan Hak Guna Usaha (HGU) PT. TUM segera dicabut.
“Saat saya turun ke Penyalai Kuala Kampar masyarakat meminta BPN Riau agar merekomendasikan HGU PT. TUM segera dicabut, warga disana tidak mau tanah mereka ada perkebunan kelapa sawit, diketahui Penyalai Kuala Kampar komiditi utama pertanian didominasi perkebunan kelapa dan padi, jika ada perkebunan sawit maka rusakkan pertanian mereka, semoga saja BPN bisa memenuhi keinginan masyarakat Kuala Kampar,” pungkasnya.***red/rfm
Rezky FM

Comment