Buat Putusan Tidak Adil, Kuasa Hukum Chandra Nilai Majelis Hakim PN Pekanbaru Sesat

Penyalainews, Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang tindak pidana kekerasan dengan terduga terdakwa atas nama Chandra yang disangkakan dengan Pasal 352 ayat 2 KUHP kepada Pelapor (Heldy Susanti) yang merupakan mantan istrinya yang beberapa waktu lalu melaporkan dirinya ke Polda Riau.

Pantauan di lokasi, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Iwan Irawan, SH dan dihadiri pihak dari Penyidik Polda Riau yang menangani perkara dan terduga terdakwa Chandra yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya DR.Freddy Simanjuntak, SH.MH dan rekan.

Majelis Hakim, Iwan Irawan memvonis Chandra terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana kekerasan dengan Pasal 352 ayat 1. Dimana hal tersebut menurut Penasehat Hukumnya putusan Majelis Hakim sesat dan mengenyampingkan fakta hukum didalam persidangan.

DR. Freddy Simanjuntak, SH.,MH selaku Penasehat Hukum (PH) dari terduga terdakwa Chandra menyatakan keberatan dengan putusan hakim yang mengabulkan Pasal 352 ayat 1 yang disangkakan oleh Penyidik Polda Riau.

"Kita keberatan atas putusan Majelis Hakim tadi, karena dari fakta hukum persidangan tidak terungkap Chandra melakukan kekerasan. Karena, dari 4 (empat) orang saksi hanya satu saksi atas nama Dewi yang mengaku bahwasannya klien kita melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, sementara tiga orang saksi lagi tidak melihat," sampaikan DR. Freddy Simanjuntak, SH, MH di luar sidang. Jumat petang, (07/07/2023).

Kami keberatan dengan keterangan saksi Dewi karena dia merupakan istri abang kandung dari pelapor yang pasti mempunyai kepentingan dan membela pelapor karena mempunyai hubungan sumenda (keluarga). Jadi, kami menilai keterangan saksi Dewi yang memberatkan Chandra tidak kami terima. ungkapnya.

Freddy sangat menyesalkan atas putusan Majelis Hakim tunggal yang dinilai telah mencederai rasa keadilan dan tidak berpihak kepada penegakkan hukum yang sesungguhnya. Karena sesungguhnya, klien kami ini adalah korban artinya Hakim menyampingkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap.

" Sidang hari ini merupakan peradilan sesat, karena putusan Majelis Hakim tidak menilai fakta hukum persidangan dengan memvonis klien kami bersalah dan melakukan tindak pidana Pasal 352 ayat 1 KUHP. Jadi, kami akan melakukan banding agar keadilan dan penegakkan hukum ini didapat klien kami yang sesungguhnya merupakan korban dari pelapor yang merupakan mantan istrinya," tegas Freddy.

Satu Minggu (7 Hari) Majelis Hakim memberikan waktu kekami terkait putusan ini apakah menerima, pikir-pikir atau banding sewaktu didalam persidangan tadi. Tapi kami sudah tekad dan bulat akan melakukan upaya banding agar klien kami mendapatkan keadilan. lanjutnya.

Terakhir, Freddy mengharapkan dengan adanya banding nanti agar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini dibatalkan demi hukum di Pengadilan Tingkat Banding nanti.

" Klien kami dikenakan dengan Pasal 352 ayat 1 yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim. Berbanding terbalik dengan Pasal yang dilaporkan oleh mantan istrinya di Polda Riau waktu itu dengan Pasal 351 ayat 2. Dimana menurut hasil pertimbangan hakim, bahwa itu bersalah padahal itu menyesatkan," pungkas Freddy.***jo/tim

Comment